DUMAI, [Gaperta.id] — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Kota Dumai menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras tindakan intoleransi dan kekerasan yang menimpa jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugrah di Kelurahan Padang Sarai, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu, 27 Juli 2025.
Peristiwa penyerangan dan perusakan rumah doa, serta kekerasan yang mengakibatkan trauma pada anak-anak jemaat, merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara untuk beribadah sesuai agamanya (Pasal 29 UUD 1945), serta bentuk nyata dari intoleransi yang mencederai semangat Bhinneka Tunggal Ika.
“Kami mengapresiasi langkah cepat pemerintah Kota Padang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang telah turun tangan langsung melalui Wali Kota Padang dan Wakil Gubernur Sumbar, yang berkomitmen menjaga suasana damai dan mendorong penyelesaian secara adil melalui mediasi. Kami juga mencatat adanya penanganan sementara oleh aparat keamanan untuk mengamankan jemaat dari ancaman lanjutan”, ujar Ketua DPC GAMKI Kota Dumai, Gabriel Beniah Nan El-Roy Sitompul kepada Jurnalis dalam satu kesempatan.
Menurutnya, penanganan yang bersifat administratif dan mediasi sosial saja tidak cukup.
“DPC GAMKI Kota Dumai menegaskan agar aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku kekerasan, intimidasi, dan perusakan rumah ibadah tersebut. Negara tidak boleh kalah oleh tekanan kelompok intoleran. Penegakan hukum harus berjalan agar keadilan dan rasa aman dapat dipulihkan bagi seluruh umat beragama,” tandas Gabriel Beniah Nan El-Roy Sitompul menutup wawancara.
DPC GAMKI Dumai mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, dan generasi muda lintas iman untuk terus menanamkan nilai-nilai toleransi, saling menghormati, dan semangat gotong royong dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
DPC GAMKI Dumai sepakat bahwa Indonesia dibangun di atas dasar kebhinekaan. Tidak boleh ada warga negara yang merasa terasing atau terancam hanya karena keyakinannya. Peristiwa seperti ini harus menjadi peringatan bahwa radikalisme dan intoleransi tidak boleh diberi ruang di bumi Pancasila.