Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaNasional

Kementerian ATR/BPN Dorong Capaian Skor SAKIP A demi Tingkatkan Tata Kelola dan Akuntabilitas

Avatar photo
155
×

Kementerian ATR/BPN Dorong Capaian Skor SAKIP A demi Tingkatkan Tata Kelola dan Akuntabilitas

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, [Gaperta.id] — Peningkatan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) menjadi fokus penting bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hal ini bukan semata demi memenuhi target penilaian, melainkan untuk memastikan bahwa setiap kinerja benar-benar menghasilkan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Penegasan ini disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo, dalam Webinar Benchmarking Strategi Menuju SAKIP A dan AA yang digelar pada Selasa (29/07/2025).

“Karena SAKIP A itu menunjukkan kelembagaan satuan kerja mempunyai akuntabilitas yang sudah baik. Tata kelola yang baik, kemanfaatan anggarannya dilakukan secara efektif dan efisien, data informasi yang dihasilkan itu andal. Kemudian keluaran dan hasilnya itu juga memberikan dampak yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Deni Santo.

Jangan Lewatkan :  Rukun HNSI Kelurahan Sicanang Laksanakan Penanaman Pohon Mangrove

Ia menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki modal kuat untuk meningkatkan capaian SAKIP berdasarkan hasil penilaian sejumlah indeks pada tahun 2024. Beberapa indikator menunjukkan capaian yang memuaskan, antara lain pada indikator perencanaan pembangunan dengan bobot nilai 2, yang mencatat skor 1,91, menunjukkan kualitas perencanaan strategis yang dinilai sangat baik.

“Kemudian dari Kinerja Pelaksanaan Anggaran, yang bobot nilainya 2, kita mendapatkan 1,86. Juga ada indeks pelayanan publik, yang bobot nilainya 1,5 dan kita mendapatkan 1,43. Kemudian tingkat kepatuhan standar pelayanan publik, bobot nilainya 1,5 dan kita mendapatkan 1,3 sehingga nilainya baik,” jelasnya.

Jangan Lewatkan :  Part ll : Kepala Desa Aek Tapa Menghina dan Berkata Kasar Kepada Wartawan Dengan Kata-kata "Anj**Ng"

Deni Santo juga menguraikan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP, proses penyelenggaraan SAKIP harus dimulai dari rencana strategis kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang kemudian diturunkan dalam bentuk perjanjian kinerja. Proses ini harus selaras dengan rencana kerja pemerintah dan dilengkapi dengan mekanisme pengukuran yang jelas.

“Lalu dalam pengukuran kinerja harus bisa diukur. Pengelolaan data kinerjanya seperti apa, pelaporan kinerjanya juga seperti apa. Kinerja itu punya hasil yang baik, jika ada keluaran dan hasil dari kegiatan dan program. Kita juga harus menyampaikan seberapa jauh outcome yang dihasilkan itu, seberapa efektif dan efisiennya anggaran yang digunakan untuk mendapatkan hasil yg memberikan manfaat,” ungkapnya.

Jangan Lewatkan :  KJRI Johor Bahru dan BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 5 Anak Korban TPPO Beserta Ibu Kandung

Webinar tersebut dibuka oleh Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN, Deni Prasetyo. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa SAKIP bukan sekadar laporan atau kewajiban administratif, melainkan cerminan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada hasil.

“Melalui webinar ini, diharapkan untuk berbagi praktik baik serta strategi penguatan implementasi dan kompleksitas dari SAKIP ini. Sehingga diharapkan pada prosesnya akan membuat pekerjaan kita menjadi lebih terarah, terukur dan paling penting berdampak nyata,” jelas Deni Prasetyo.

Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama antara Biro Perencanaan dan Kerja Sama serta BPSDM Kementerian ATR/BPN, dan diikuti oleh sekitar 700 pegawai dari seluruh Indonesia.