Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumRegional

Limbah Buangan Kantin Kantor Gubernur Sulut Mencemari Udara, Warga Sekitar Keberatan Bau Busuk

Avatar photo
366
×

Limbah Buangan Kantin Kantor Gubernur Sulut Mencemari Udara, Warga Sekitar Keberatan Bau Busuk

Sebarkan artikel ini
Doc - Gaperta.id

Manado, [Gaperta.id] – Jum’at (1 Agustus 2025), Warga sekitar kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Utara dibuat resah oleh bau menyengat hidung yang diduga berasal dari limbah buangan kantin kantor Gubernur. Bau tak sedap ini mencemari udara dan mulai dikeluhkan warga.

Doc – Gaperta.id

Investigasi Awak Media:
Pantauan media ini, bau busuk berasal dari saluran pembuangan di area belakang kantor Gubernur yang langsung terhubung ke selokan terbuka area pemukiman warga di luar area kantor Gubernur. Air limbah tampak keruh dan berbau menyengat, diduga berasal dari aktivitas dapur kantin tanpa proses penyaringan limbah yang memadai.

Jangan Lewatkan :  Diduga (J) dan (K) Mengedarkan Narkoba Sabu di Kampung Sawah dan Dia Sangat Kebal Hukum Labuhanbatu!!

“Bau busuknya luar biasa seperti bangkai sudah beberapa bulan ini sejak ada saluran buangan dibuat” ungkap seorang warga

“Bau busuknya lebih tercium saat siang hari ada aktivitas limbah dari kantin mengalir, lebih menyengat lagi saat musim hujan karena limbah terbongkar oleh curah hujan dan itu baunya sampai ke dalam rumah” keluh warga

Warga menduga, kantin tidak memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang memadai, sehingga limbah dapur dibuang langsung ke saluran umum tanpa pengolahan.

Pengelolaan limbah cair, terutama dari dapur atau kantin, wajib menggunakan IPAL sesuai aturan. Apalagi ini berada di kawasan perkantoran pemerintah. Harus jadi contoh, bukan sumber pencemaran

Jangan Lewatkan :  Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi Laksanakan LKPJ Kota Jambi Tahun 2023

Warga meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Manado dapat turun lapangan dan lakukan pengecekan dan pencegahan buangan limbah ini.

Doc – Gaperta.id

Sanksi Pidana :
Pasal 605 KUHP Baru – Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan: pencemaran udara, pencemaran air, atau pencemaran lingkungan hidup lainnya, yang merugikan kesehatan manusia atau lingkungan, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak (maksimal Rp2 miliar).
(2) Jika dilakukan karena kelalaian, pidana paling lama 2 tahun atau denda (maksimal Rp500 juta).

Jangan Lewatkan :  Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono Sambut Kunjungan Silahturahmi Pengurus Daerah Inkanas

Pencemaran udara akibat limbah dapur atau limbah cair dari kantin, jika menimbulkan bau menyengat dan mengganggu kesehatan atau kenyamanan warga, dapat dikategorikan sebagai pencemaran udara dan masuk dalam ranah pidana lingkungan.

Penutup :
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola kantin belum memberikan keterangan resmi. Warga berharap pemerintah segera menangani persoalan ini sebelum berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar.