Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Produksi Hasil Laut, Tapi Gunakan Limbah B3, Ada Apa dengan PT TSI?

Avatar photo
115
×

Produksi Hasil Laut, Tapi Gunakan Limbah B3, Ada Apa dengan PT TSI?

Sebarkan artikel ini

MEDAN, [Gaperta.id] – PT Toba Surimi Industries (TSI) Tbk diduga masih menggunakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagai bahan bakar dalam proses pengolahan hasil laut. Praktik ini diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun, meskipun bertentangan dengan peraturan lingkungan hidup yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdapat ketentuan tegas bahwa:

Pasal 59 ayat (1): “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.”

Pasal 60: “Setiap orang dilarang membuang limbah B3 dan/atau limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.”

Jangan Lewatkan :  Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Sepanjang Tahun 2024 Konsumsi Listrik Sektor Industri Tembus 3.442 GWh di Riau dan Kepulauan Riau

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Permen LHK No. 6 Tahun 2021, menetapkan tata cara dan izin ketat dalam pemanfaatan limbah B3. Termasuk larangan penggunaannya sebagai bahan bakar jika tidak sesuai dengan standar teknis dan perizinan resmi.

Sumber dari warga sekitar, Irwansyah, menyebut bahwa PT TSI sebelumnya menggunakan oli bekas sebagai bahan bakar, dan kini diduga beralih menggunakan minyak pirolisis dari ban bekas, yang juga tergolong limbah B3.

Jangan Lewatkan :  Apel Penguatan Integritas, Sharing bersama Kakanwil DJBC Riau serta Program Kerja Duta Transformasi

“Kalau dulu pakai oli bekas, sekarang katanya pakai minyak dari ban bekas,” ujar Irwansyah, Kamis (7/8/2025).

Ia juga mengaku sering melihat truk tangki berkapasitas 10 ton keluar masuk dari area perusahaan. Namun dalam dua pekan terakhir, ia justru melihat truk BK 8981 AC dengan bak terbuka membawa cairan hitam dalam 10 poly tank, masing-masing berisi sekitar 1 ton.

“Minyak itu kabarnya berasal dari pabrik pengolahan ban bekas di kawasan KIM III. Tapi saya tidak tahu nama pabriknya karena tidak ada papan nama perusahaan,” tambahnya.

Jangan Lewatkan :  Part l : Praktek Perjudian 303 Beroperasi Mulus Yang Berada Dikawasan lantai 3 Nagoya Hill Mall Di Dunia Fantasi 2.

Meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali, pihak PT Toba Surimi Industries Tbk belum memberikan tanggapan resmi. Termasuk Humas perusahaan, Murniati Sihite, yang belum merespons permintaan wawancara.

Untuk diketahui, PT Toba Surimi Industries Tbk berlokasi di Jalan Pinang II, Kawasan Industri Medan (KIM) II, dan bergerak dalam industri pengolahan hasil laut. Produk yang dihasilkan antara lain: hasil laut pasteurisasi, makanan laut beku, makanan kaleng, hingga campuran daging kepiting beku untuk pasar ekspor.