Karimun, [Gaperta.id] – Hukum seperti tidak berlaku bagi para bandar judi yang Beroperasi diduga di Hotel Satriadi Hotel Jalan Ahmad Yani Tanjung Balai Karimun tersebut, (10/08/2025).
Informasi awal menunjukkan adanya tanda-tanda permainan judi berbasis kartu, atau sering disebut Casino dan beraneka ragam Jenis Mesin Perjudian Slot Serta mesin judi lainya yang bebas Beroperasi tanpa tersentuh hukum.
Salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan namanya disebutkan . ” Ini sangat berbahaya bagi para pemuda kita, karena perjudian dapat menghancurkan masa depan mereka. Kami menuntut penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap lokasi perjudian ini dan melindungi masyarakat kita dari bahaya perjudian.”.
Lanjutnya “Sebagai tokoh masyarakat, saya sangat prihatin dengan adanya lokasi perjudian di Hotel Tanjung Balai Karimun. Ini adalah ancaman serius bagi para pemuda kita, dan kami tidak bisa diam saja. Kami menuntut penegak hukum untuk segera menutup lokasi perjudian ini dan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang terlibat.”
Ketua LPRI Kepri (Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia), Leo Nazara, menyatakan, “Kami sangat prihatin dengan dugaan praktik ini. Jika terbukti, ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan norma masyarakat. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat,Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi mendalam untuk memastikan kebenaran laporan ini dan mencegah potensi penyebaran aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi kepada penegak hukum setempat terkait diduga lokasi perjudian yang bebas beroperasi di Hotel Satria Tanjung Balai Karimun tersebut.