Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Buangan Limbah Kontruksi RS Mitra Kota Baru Jambi Menuai Keributan, Diduga Mulyono Direktur RS Mitar Biang Keroknya

Avatar photo
44
×

Buangan Limbah Kontruksi RS Mitra Kota Baru Jambi Menuai Keributan, Diduga Mulyono Direktur RS Mitar Biang Keroknya

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – Dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah konstruksi mencuat di proyek pembangunan fasilitas baru Rumah Sakit Mitra Kamis 14/08/2025.

Hasil investigasi di lapangan mengungkap bahwa perintah untuk membuang sisa material pembangunan diduga datang langsung dari jajaran pimpinan rumah sakit.

“Yang nyuruh buang itu Pak Mulyono,” ungkap salah seorang pekerja kepada tim investigasi. Saat ditanya lebih lanjut, pekerja tersebut menyebutkan, “Kalau tidak salah beliau itu direktur.”

Proyek yang tengah berjalan diketahui mencakup pembangunan poli PPIV dan penambahan kamar rawat. Namun, ketika ditelusuri siapa pelaksana konstruksi, para pekerja hanya menyebut berasal dari “PT Oke” tanpa mengetahui kepanjangan atau legalitas perusahaan tersebut—menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi pelaksanaan proyek.

Jangan Lewatkan :  Tidak Ada Pembekuan PWI Riau, DK Tegaskan Hendry CH Bangun Sudah Dipecat

Temuan ini mengindikasikan potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Kedua aturan tersebut mewajibkan setiap pelaku usaha atau kegiatan, termasuk fasilitas kesehatan, untuk mengelola limbah konstruksi secara aman, terdokumentasi, dan tidak mencemari lingkungan.

Apabila sisa material dibuang sembarangan tanpa melalui proses pengelolaan sesuai standar, pihak yang memberi perintah maupun pelaksana di lapangan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 104 UU 32/2009, dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Jangan Lewatkan :  Kapolresta Jambi: "Selamat HPN 2025" Pers Sebagai Jendela Dunia, Penyampai Informasi Yang Membangun, Akurat, Berimbang dan Mengedukasi

Hingga berita ini dirilis, pihak RS Mitra, termasuk Mulyono yang disebut pekerja sebagai direktur, belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, sumber internal menyebut bahwa pembuangan limbah dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak pengelola lingkungan setempat.

Praktik ini memperkuat dugaan bahwa manajemen rumah sakit tidak hanya abai terhadap standar lingkungan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum secara langsung—sebuah pelanggaran yang tak bisa dianggap remeh, mengingat limbah konstruksi rumah sakit berpotensi mengandung material yang membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Jangan Lewatkan :  Komit Jalankan Program Pemberdayaan Masyarakat, Kilang Dumai dan Kilang Sungai Pakning PT KPI Sabet Penghargaan The Guadian Awards 2025

Ditempat yang berbeda dijumpai Lukman Al Hasny sebagai pemilik lahan yang sudah di putuskan oleh Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 24 Juli 1963 perdata No : 30/1963 mengatakan.

“Pihak Rumah Sakit Mitra Kota Baru Jambi selalu merasa dia yang kuat, dia yang paling
Hebat, tadak perlu laggi meminta ijin kepada pemikik lahanm, apa lagi ini sudah ada Plank nay,”Tutur Lukman.”

“Rumah Sakit Mitra ini selalu berbuat semaunya nya sendiri, padahal Mulyono yang juga menjabat sebagai Direktrur Rumah Sakit Mittra mengetahui jika lokasi tersebut masih dalam sengketa,”Tutup Lukman.”