Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumPendidikan

Waspada! Pungli di Sekolah Bisa Kena Sanksi Pidana, Ini Aturan Lengkapnya

Avatar photo
596
×

Waspada! Pungli di Sekolah Bisa Kena Sanksi Pidana, Ini Aturan Lengkapnya

Sebarkan artikel ini

Sumber : DPD AWIBB Jawa Barat

Bekasi, [Gaperta.id] – Pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan publik. Praktik ini, yang dilakukan oknum dengan memungut biaya di luar ketentuan resmi, dinilai merugikan masyarakat dan mengancam prinsip pemerataan pendidikan, Jumat, (15 Agustus 2025).

Tak sekadar menambah beban biaya, pungli di sekolah bisa memicu ketidakadilan sosial. Siswa dari keluarga kurang mampu berpotensi terhambat menempuh pendidikan, sementara citra lembaga pendidikan tercoreng. Bahkan, jika dibiarkan, praktik ini berisiko membentuk budaya permisif terhadap korupsi sejak usia dini.

Jangan Lewatkan :  Buku Konsep, Implementasi, dan Dampak JKN: Karya Monumental BPJS Kesehatan dan Para Ahli

Pemerintah telah mengatur larangan pungli di dunia pendidikan melalui Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Instruksi Presiden No. 12 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

Pelaku pungli bisa dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara, tergantung tingkat pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan.

Jangan Lewatkan :  PT Envitec Multi Indonesia dan Masyarakat Selingsing, Giat Bersih Parit dan Bahu Jalan

Kementerian Pendidikan bersama Satgas Saber Pungli gencar mengajak masyarakat, komite sekolah, dan orang tua untuk berperan aktif mengawasi. Masyarakat juga bisa melapor melalui kanal resmi pengaduan pemerintah jika menemukan dugaan pungli.

Pemerintah menegaskan, pendidikan harus bersih dari pungutan liar agar semua siswa dapat belajar di lingkungan yang adil, transparan, dan berkualitas.

Jangan Lewatkan :  Musyawarah 15 RT, Arpan Marwazi Ketua Terpilih LPMK Bukit Batrem 2025 - 2030

Dalam keterangannya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik pungli di sekolah. “Sekolah adalah tempat mencetak generasi berintegritas. Kalau sejak awal siswa sudah melihat pungutan liar, itu sama saja kita memberi contoh buruk,” ujarnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan dugaan pungli agar bisa segera ditindak sesuai hukum.