Tondano, [Gaperta.id] – Senin 18 Agustus 2025, Gaperta.id – Aktivitas ilegal penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Minahasa. Kali ini, sebuah gudang penyimpanan diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Rinegetta, Kecamatan Tondano.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, gudang tersebut diduga kuat dikendalikan oleh seorang oknum aparat penegak hukum yang masih aktif (APH) berinisial G. Praktik ilegal ini sudah lama berjalan dan disebut-sebut berlangsung mulus karena adanya dugaan “bekingan” dari pihak tertentu.

Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah lama mencurigai aktivitas mencurigakan di gudang tersebut. “Hampir setiap malam ada mobil tangki kepala biru maupun truk modifikasi keluar masuk. Kami menduga itu solar bersubsidi,” ujar salah satu warga.
Hingga kini, belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang terkait aktivitas tersebut. Padahal, dugaan keterlibatan oknum APH justru menambah sorotan tajam publik mengenai lemahnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi di daerah.
Pemerhati hukum dan kebijakan publik mendesak agar aparat kepolisian maupun instansi terkait segera menindaklanjuti temuan ini. “Kalau benar ada oknum aparat yang terlibat, ini mencederai kepercayaan masyarakat dan harus diproses hukum secara transparan,” tegas seorang aktivis di Minahasa.

Kasus dugaan gudang BBM ilegal di Tondano Rinegetan ini menambah panjang daftar praktik penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan untuk kepentingan bisnis haram.

Konsekuensi Kode Etik Kepolisian
Selain pidana umum, oknum polisi juga bisa dikenakan sanksi internal sesuai:
- Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri
→ Polisi dilarang melakukan perbuatan tercela atau terlibat dalam bisnis ilegal. - PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri
→ Jika terbukti melakukan tindak pidana atau pelanggaran berat, oknum polisi bisa dijatuhi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).