Taput, [Gaperta.id] – Proyek Pembangunan saluran drainase di Desa Hasibuan, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang didanai oleh anggaran Dana Desa tahun anggaran 2023-2024, menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Proyek yang disebut “Proyek Siluman” oleh warga setempat ini diduga kuat mengalami praktik Mark up atau penggelembungan anggaran secara signifikan, menimbulkan kerugian Negara dan dugaan korupsi.
Menurut data yang diperoleh dari beberapa sumber terpercaya, nilai proyek drainase tersebut mencapai Rp 272.000.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah) dengan Volume panjang 255 meter tinggi 75 Centi Meter.
Namun, pengerjaan di lapangan dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume yang seharusnya.
Kondisi ini memicu kecurigaan bahwa sebagian besar dana proyek tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan kekecewaannya.
“Proyek ini tidak jelas, bahannya juga tidak sesuai standart. Kami menduga ada kecurangan di balik proyek ini.” Ujarnya.
Yang lebih memprihatinkan, Kepala Desa Hasibuan, Jungjungan Hutabarat yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas proyek ini, seolah tak tersentuh oleh hukum, untuk Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) lolos dari pemeriksaan Inspektorat
“Kepala Desa seperti kebal hukum, kami sudah coba melaporkan, tapi tidak ada respon.” Tambah warga lainnya.
Warga Desa Hasibuan berharap agar Aparat Penegak Hukum, seperti Kepolisian dan Kejaksaan, segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini.
Transparansi dan akuntable dalam penggunaan Dana Desa sangatlah penting untuk mencegah praktek praktek ilegal yang merugikan masyarakat. Tanpa adanya tindakan tegas, kepercayaan publik terhadap Pemerintah Desa bisa luntur.