SINGKAWANG, [Gaperta.id] – Praktik perjudian bermodus mesin tembak ikan kembali mencoreng wajah Kota Singkawang dan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Aktivitas ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum ini dinilai berlangsung secara terbuka, meskipun Polres Singkawang pada 2024 lalu pernah berjanji akan menuntaskan penyakit masyarakat tersebut.
Berdasarkan pantauan awak media dan laporan warga, sejumlah titik lokasi judi tembak ikan masih beroperasi hingga kini, Rabu (20/8). Lokasi tersebut tersebar di beberapa titik, di antaranya:
Jalan Tani, Kota Singkawang, depan Pondok Aliong
Jalan Raya Saman Bujang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan
Jalan BLKI, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan
Jalan Kridasana, samping bengkel dan depan makam Kristen
Dalam konfirmasi awak media kepada salah satu penjaga mesin tembak ikan, terungkap bahwa tempat tersebut dikelola oleh seorang pria berinisial AN.
“Pak bos AN mengatakan ke kita kalau ada rekan media datang langsung aja koordinasi sama rekan media juga yaitu HR dan DM,” ungkap seorang karyawan penjaga mesin judi tembak ikan.
Ia menambahkan, bos AN diketahui mengelola lima titik lokasi judi tembak ikan di Kota Singkawang, termasuk beberapa yang disebutkan di atas.
Tak hanya itu, dalam sebuah percakapan di grup WhatsApp juga muncul komentar bernuansa koordinasi terkait beredarnya pemberitaan soal judi tembak ikan. Percakapan tersebut menggunakan bahasa daerah Singkawang dan menyinggung nama tertentu yang dianggap ikut ‘membuka jalan’ bagi beroperasinya mesin judi.
Maraknya aktivitas judi ini memicu keresahan masyarakat. Warga Singkawang kini mendesak aparat penegak hukum mulai dari Polres Singkawang, Kapolda Kalbar, hingga Mabes Polri untuk turun tangan menutup seluruh lokasi judi tembak ikan.
Tanpa langkah tegas, kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian dikhawatirkan akan semakin merosot.