Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Investigasi Eksklusif: Jejak Hitam Renaldy Ibrahim, Mafia Solar Subsidi Tanpa Gudang di Bitung

Avatar photo
98
×

Investigasi Eksklusif: Jejak Hitam Renaldy Ibrahim, Mafia Solar Subsidi Tanpa Gudang di Bitung

Sebarkan artikel ini

Bitung, [Gaperta.id] – Jumat (29 Agustus 2025), Di balik aktivitas tenang kawasan Manembo-nembo Atas, dekat Pasar Bitung, terungkap praktik bisnis gelap yang dijalankan oleh seorang pria bernama Renaldy Ibrahim, yang diduga kuat sebagai aktor utama dalam jaringan perdagangan ilegal BBM bersubsidi, khususnya solar.

Yang mencengangkan, bisnis haram ini dijalankan tanpa menggunakan gudang penampung yang membuat praktiknya semakin sulit dideteksi oleh aparat penegak hukum (APH). Investigasi lapangan tim kami menemukan pola sistematis, tersusun rapi, dan dijalankan dalam bayang-bayang sistem distribusi energi negara.

Jangan Lewatkan :  Kunjungan di Polres Kapuas Hulu, Pangdam XII/Tpr Harap TNI-Polri Kompak

Modus Operandi:
(Solar Disedot, Langsung Dikirim ke Industri)

Berbeda dari mafia BBM pada umumnya yang menggunakan gudang penampungan sebagai titik transit, Renaldy memilih jalur langsung. Solar bersubsidi diduga dikumpulkan dari berbagai gudang ilegal kecil di Bitung dan sekitarnya, lalu dimuat ke mobil tangki miliknya untuk menghindari deteksi.

Jangan Lewatkan :  Prabowo ke Nusron Wahid: HGU dan HGB Jatuh Tempo Kembali ke Negara!!

Aspek Hukum dan Kerugian Negara:
Menurut Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Praktik yang dijalankan Renaldy tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai hak masyarakat atas energi terjangkau. Solar bersubsidi yang semestinya digunakan untuk nelayan, petani, dan angkutan umum justru mengalir ke industri besar yang seharusnya membeli solar nonsubsidi.

Jangan Lewatkan :  Tim Kuda Hitam Satnarkoba Polres Batanghari Berhasil Amankan Pria Warga Bulian dengan BB Sabu Seberat 11 Gram

Desakan Publik dan Tanggung Jawab Penegak Hukum:
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum—baik kepolisian, kejaksaan, maupun BPH Migas—untuk tidak tinggal diam. Pemeriksaan harus segera dilakukan, termasuk terhadap dugaan keterlibatan oknum dalam jaringan ini.

Transparansi dan penindakan tegas akan menjadi ujian nyata keseriusan pemerintah dalam memberantas mafia migas yang selama ini menyedot uang rakyat secara sistematis.