Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Ketua LP3NKRI: Kejagung Harus Bongkar Tuntas Kasus Pipanisasi Tanjabbar, Seret Aktor Besar ke Meja Hijau.

Avatar photo
93
×

Ketua LP3NKRI: Kejagung Harus Bongkar Tuntas Kasus Pipanisasi Tanjabbar, Seret Aktor Besar ke Meja Hijau.

Sebarkan artikel ini

Kota Jambi, [Gaperta.id] – Kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, kembali mencuat. Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3NKRI) menegaskan bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) tidak boleh berhenti hanya pada aktor teknis, tetapi harus berani membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menyeret nama-nama besar yang selama ini seolah kebal hukum.

Ketua LP3NKRI, Peri Manjouli, menegaskan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi sudah jelas. Nama Syarif Fasha, yang kemudian dikenal sebagai Wali Kota Jambi, disebut dalam kesaksian pejabat pelaksana proyek pipanisasi di bawah sumpah. Bahkan, Fasha juga sempat dipanggil oleh aparat penegak hukum dalam rangkaian penyelidikan.

“Negara tidak boleh kalah dengan mafia proyek. Fakta persidangan menyebut jelas adanya peran nama-nama besar. Kami mendesak Kejagung membuka kembali penyelidikan dan menindak siapa pun yang terlibat. Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Peri Manjuli, di Jambi, Jumat (5/9/2025).

Jangan Lewatkan :  Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Fakta Persidangan yang Terabaikan
Dalam persidangan, Hendri salah seorang pejabat pelaksana proyek, juga menyebutkan bahwa proyek bernilai miliaran rupiah itu tidak mungkin berjalan tanpa restu dan arahan dari level atas. Keterangan Hendri di bawah sumpah adalah alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP.

Berdasarkan Pasal 55 KUHP, siapa pun yang turut serta melakukan tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban. Artinya, bila terbukti ada yang memberikan perintah, arahan, atau menerima keuntungan dari proyek bermasalah ini, maka dapat dijerat sebagai turut serta melakukan tindak pidana korupsi (medepleger).

Jangan Lewatkan :  Kapolsek Ngabang Menghadiri Kegiatan Penanaman Perdana Jagung Hibrida Dalam Rangka Ketahanan Pangan

Selain kesaksian, bukti lain yang bisa memperkuat adalah audit BPK, dokumen kontrak proyek, serta aliran dana. Semua unsur ini membuka celah hukum untuk membongkar kembali perkara yang sempat “mandek” tersebut.

Luka Rakyat Tanjabbar
LP3NKRI menilai, kasus pipanisasi Tanjabbar bukan hanya perkara hukum, melainkan soal keadilan publik. Proyek yang seharusnya membawa manfaat untuk masyarakat justru berubah menjadi bancakan elit.

“Tanjabbar kaya sumber daya, tetapi rakyatnya masih banyak yang hidup sulit. Proyek pipanisasi yang seharusnya menjadi solusi justru jadi ladang korupsi. Kalau kasus ini dibiarkan, hukum kita hanya menjadi sandiwara,” tegas Peri.

Peri juga mengingatkan, Presiden RI Prabowo Subianto sudah menegaskan perang terhadap korupsi sejak awal pemerintahannya. Kasus pipanisasi Tanjabbar harus menjadi momentum bagi Kejagung untuk membuktikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Kami meminta Kejagung melaksanakan amanat Presiden. Koruptor harus ditindak tegas, tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu. Rakyat butuh bukti nyata bahwa hukum benar-benar berpihak kepada mereka,” ujarnya.

Jangan Lewatkan :  Tumbuhkan Disiplin Dan Jiwa Kebersamaan, Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Hadir di Tengah Tengah Siswa SMP N 3 Entikong

LP3NKRI Siap Kawal Sampai ke Akar
Sebagai lembaga pemantau penyelenggara pemerintahan, LP3NKRI menegaskan siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Peri Manjouli bahkan menyebut pihaknya tengah menyiapkan dokumen dan bukti tambahan serta mendorong DPR RI untuk ikut mengawasi kinerja Kejagung.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka penanganannya juga harus luar biasa. Jangan ada lagi perlindungan politik terhadap pelaku. LP3NKRI akan kawal kasus pipanisasi Tanjabbar ini sampai ke meja hijau, sampai ke akar-akarnya,” pungkas Peri.