Tondano/Sulawesi Utara, [Gaperta.id] – Senin (9 September 2025), Di balik sebuah gudang sunyi di Desa Kembuan, Kecamatan Tondano Utara, terendus aktivitas ilegal. Media ini mengungkap dugaan kuat adanya praktik penimbunan dan distribusi solar subsidi secara ilegal, yang melibatkan sosok misterius berinisial RR, dikenal luas di kalangan tertentu dengan nama Riko Rompas — nama yang kini mencuat sebagai tersangka utama mafia solar subsidi di Minahasa.

Operasi Diam-diam di Balik Lorong Sepi:
Berdasarkan pantauan tim investigasi, gudang yang dimaksud terletak di tepi jalan raya Desa Kembuan. Tidak terlihat mencolok. Namun, dalam beberapa kesempatan, terpantau dua unit truk — satu berwarna merah dan satu lagi putih — keluar masuk ke arah gudang tersebut melalui lorong kecil. Truk-truk tersebut diduga membawa solar subsidi hasil penyedotan dari SPBU setempat.
Warga sekitar yang enggan disebut namanya mengaku sering melihat truk masuk malam hari, terkadang dini hari, tanpa aktivitas yang jelas. “Itu gudang tutup terus siang, tapi malam kadang lampu nyala, truk masuk. Kami curiga dari dulu, tapi takut ngomong,” ucap salah satu warga setempat.
Modus Operandi:
(Kendaraan Modifikasi dan Jalur Gelap Distribusi)
Informasi yang dihimpun menyebutkan, modus yang digunakan cukup sistematis. Solar subsidi dibeli secara berkala dari SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi — biasanya dengan tangki tambahan tersembunyi yang mampu membawa solar dalam jumlah besar.
Setelah berhasil “menguras” solar dari SPBU, truk-truk ini langsung menuju gudang di Kembuan. Di sanalah solar ditampung sementara, sebelum akhirnya didistribusikan ke sejumlah industri atau pelaku usaha komersial, dengan harga jauh di atas harga subsidi pemerintah.
Artinya, solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil, nelayan, dan petani, malah dijual kembali demi keuntungan pribadi oleh kelompok yang diduga dikendalikan oleh Riko.
Desakan untuk Bertindak:
(Polres Tondano Diminta Turun Tangan)
Praktik mafia solar ini dinilai sudah melukai rasa keadilan sosial dan merugikan keuangan negara. Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat kini mulai angkat suara, menuntut aparat untuk tidak tinggal diam.
“Sudah cukup rakyat dirugikan. Solar subsidi itu hak masyarakat kecil, bukan untuk dijual ke industri besar. Kami minta Polres Tondano segera lakukan sidak dan tangkap pelaku utama, termasuk Riko,” tegas seorang aktivis lingkungan di Minahasa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Namun tekanan publik makin menguat agar penyelidikan segera dilakukan dan mafia solar dibongkar hingga ke akar.
Sanksi Hukum Menanti Pelaku:
Jika terbukti, para pelaku terancam jerat hukum berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta perubahannya melalui UU Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak subsidi dapat dikenai:
Pidana penjara maksimal 6 tahun, dan/atau Denda hingga Rp 60 miliar.
Tak hanya itu, tindak pidana ini juga masuk dalam kategori kejahatan ekonomi dan bisa menjerat lebih dari satu pelaku dalam jaringan terorganisir.
Catatan Redaksi:
Investigasi ini akan terus dikembangkan. Media ini membuka ruang bagi masyarakat atau pihak berwenang yang memiliki informasi tambahan terkait aktivitas ilegal di gudang Kembuan untuk menghubungi redaksi secara anonim dan aman.














