Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Diduga SPBU 74.943.03 Kasimbar Utamakan Mafia Solar Subsidi , Warga Minta Mabes Polri Segera Tindak Tegas

Avatar photo
299
×

Diduga SPBU 74.943.03 Kasimbar Utamakan Mafia Solar Subsidi , Warga Minta Mabes Polri Segera Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Kasimbar/Sulawesi Tengah, [Gaperta.id] — Aroma dugaan praktik kotor dalam distribusi solar subsidi tercium kuat di SPBU 74.943.03 Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong. Berdasarkan temuan di lapangan dan kesaksian sejumlah sopir truk dan warga, SPBU tersebut diduga kuat lebih mengutamakan pendistribusian solar kepada mafia bahan bakar ketimbang kepada masyarakat umum dan pelaku usaha transportasi resmi.

Antrian Panjang, Solar Habis Saat Giliran Tiba:
Dalam pantauan selama tiga hari berturut-turut, antrean kendaraan terlihat mengular hingga ratusan meter di jalur utama menuju SPBU Kasimbar. Puluhan truk ekspedisi, mobil pribadi, hingga kendaraan proyek tampak terparkir tanpa kepastian, beberapa bahkan bermalam di lokasi.

“Sudah dua hari kami di sini, solar selalu habis setiap kali giliran kami hampir tiba. Tapi anehnya, truk-truk tangki dan mobil dengan tangki modifikasi selalu saja bisa masuk lebih dulu dan keluar dalam waktu singkat,” ujar AR, seorang sopir truk ekspedisi lintas provinsi, saat ditemui wartawan investigasi.

Jangan Lewatkan :  Mendagri Imbau Wali Kota Bangun Tata Kelola Wilayah yang Nyaman

Menurut AR dan beberapa sopir lain, kendaraan-kendaraan yang diduga milik mafia solar ini tidak hanya mengisi untuk kebutuhan sendiri, tapi juga untuk disuplai ke pertambangan-pertambangan di wilayah sekitar Kasimbar.

Modus:
“Tangki Modifikasi dan Pengisian Berulang”.

Sumber internal dari lingkungan SPBU, yang identitasnya kami rahasiakan demi keselamatan, menyebutkan bahwa sebagian besar kendaraan mafia solar dilengkapi dengan tangki modifikasi berkapasitas besar yang disamarkan menyerupai kendaraan biasa.

Jangan Lewatkan :  2 Tersangka Kasus Korupsi Penggelapan Dana BOX UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi Di Tahan Jaksa

“Mereka kadang datang 2-3 kali sehari. Mobilnya beda-beda tapi sopirnya sama. Seperti sudah ada ‘jatah’ khusus,” ungkapnya

Bahkan, menurut sumber yang sama, beberapa oknum petugas SPBU diduga terlibat dalam permainan ini dengan imbalan tertentu dari pihak mafia. Hal ini membuat warga dan pelaku usaha kecil semakin terpinggirkan dalam mengakses BBM bersubsidi yang semestinya menjadi hak mereka.

Kerugian Negara dan Potensi Pelanggaran Hukum:
Aktivitas seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi BBM. Menurut Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Jangan Lewatkan :  Gelar Pelatihan dan Lomba Rias Wajah, PWP Kilang Dumai Tingkatkan Keterampilan dan Daya Saing Perempuan

Desakan Warga:
“Mabes Polri Harus Turun Tangan”.
Kemarahan warga pun kian memuncak. Sejumlah komunitas sopir dan tokoh masyarakat telah melayangkan surat terbuka kepada Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tengah agar segera turun tangan melakukan penyelidikan dan tindakan hukum atas dugaan praktik mafia di SPBU Kasimbar.

Catatan Redaksi:
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengupayakan konfirmasi lanjutan dari pihak Pertamina wilayah Sulawesi, serta instansi penegak hukum terkait. Investigasi ini akan diperbarui dengan data dan bukti tambahan apabila ditemukan dilapangan.!!