Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Ketua LSM TKP DPD Batam Soroti Tertutupnya Akses Informasi Publik, Ancam Bawa ke Sengketa KIP dan Kejaksaan

Avatar photo
67
×

Ketua LSM TKP DPD Batam Soroti Tertutupnya Akses Informasi Publik, Ancam Bawa ke Sengketa KIP dan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Batam, [Gaperta.id] – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kebijakan (LSM TKP) DPD Batam, Haris, menyuarakan kekecewaannya atas minimnya respons sejumlah dinas di Kota Batam terkait permintaan data dan informasi publik yang telah resmi diajukan lembaganya, Selasa (16/10/2025).

‎Haris menegaskan bahwa hingga saat ini, sudah enam dinas yang disurati pihaknya, yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD (Sekwan), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perhubungan (Dishub). Namun, dari enam instansi tersebut, jawaban yang diberikan belum memenuhi standar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

‎“Sejauh ini kami menilai jawaban yang kami terima dari dinas-dinas itu tidak sesuai harapan, bahkan ada yang tidak memberikan jawaban sama sekali. Padahal jelas diatur dalam UU KIP, setiap badan publik wajib memberikan informasi yang diminta masyarakat,” ungkap Haris dalam keterangannya.

‎Haris menambahkan, baru-baru ini pihaknya juga memasukkan permintaan data ke Bright PLN Batam, namun proses tindak lanjutnya masih dalam pemantauan. Sementara itu, pada hari ini, pihaknya mencoba melakukan follow up langsung ke DLH dan Disdik, namun kembali menemui kekecewaan.

‎“Dari Disdik, kami sama sekali tidak mendapatkan balasan resmi. Hanya seorang staf yang menyampaikan bahwa permintaan data kami diarahkan ke bagian hukum. Itu sama saja tidak ada jawaban. Sementara di DLH, juga belum ada progres nyata,” tegasnya.

‎Menurut Haris, sikap sejumlah dinas yang terkesan menutup diri dari permintaan informasi publik ini sangat bertentangan dengan semangat keterbukaan yang sudah menjadi amanat undang-undang.

‎“Ini bukan sekadar soal permintaan data. Ini soal kepatuhan instansi publik dalam melaksanakan perintah undang-undang. Kalau badan publik tidak terbuka, bagaimana masyarakat bisa mengawasi jalannya pemerintahan?” ujarnya.

‎Lebih lanjut, Haris menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

‎“Kami sudah siapkan langkah selanjutnya. Jika memang tidak ada iktikad baik, kami akan bawa persoalan ini ke Komisi Informasi Publik (KIP). Bahkan, tidak menutup kemungkinan kami melaporkan ke pihak kejaksaan agar ada penegasan hukum. Negara sudah mengatur dengan jelas soal hak masyarakat untuk tahu, jadi jangan coba-coba menutupinya,” kata Haris dengan nada tegas.

‎LSM TKP menilai, praktik keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijalankan secara konsisten. Dengan adanya UU KIP, setiap badan publik berkewajiban menyampaikan informasi yang bersifat terbuka kepada masyarakat tanpa harus berbelit-belit.

‎“Ini bukan kepentingan pribadi atau kelompok. Ini kepentingan publik. Data dan informasi yang kami minta bersifat mendasar, yang seharusnya bisa diakses siapa pun. Kalau ada instansi yang menutupinya, maka publik patut curiga ada apa di balik itu,” pungkas Haris.

‎Dengan sikap kerasnya, LSM TKP berkomitmen terus mengawal keterbukaan informasi di Batam. Haris menegaskan, langkah ini bukan sekadar perjuangan lembaganya, melainkan bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi pemerintahan daerah di hadapan masyarakat.

Jangan Lewatkan :  Program JKN, Para Peserta Sangat Terbantu