Batam, [Gaperta.id] – Upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan kembali disuarakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kebijakan Pemerintah (LSM TKP) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Batam. Organisasi ini menegaskan komitmennya untuk melanjutkan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP) setelah enam dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batam diduga mengabaikan surat permintaan data dan informasi yang telah diajukan.
Dalam pernyataan ketua DPD kepada pers di Posko TKP DPD Kota Batam, Minggu (21/9/2025), Ketua LSM TKP DPD Batam (Haris) menyatakan langkah ini bukan sekadar aksi simbolis, melainkan bentuk konsistensi dalam menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kami akan menempuh mekanisme sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi Publik, Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan kewenangan karena menolak atau mengabaikan permintaan data, kami akan melanjutkan laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Ini demi menjamin hak publik untuk mendapatkan informasi yang dijamin undang-undang,” tegas Haris.
Hak Publik yang Dijamin Undang-Undang:
UU No. 14 Tahun 2008 secara tegas menyebutkan bahwa informasi publik adalah hak setiap warga negara. Pasal 4 ayat (1) menyatakan, “Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.”
Lebih lanjut, pasal 7 ayat (1) menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan pasal 17.
“Ketika enam dinas tidak merespons, itu berarti ada dugaan pelanggaran terhadap kewajiban keterbukaan. Maka, mekanisme hukum harus ditempuh melalui KIP, sebagai lembaga penyelesai sengketa informasi publik,” jelas Haris.
Langkah Tegas Menuju Akuntabilitas:
Haris menegaskan, perjuangan LSM TKP bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, melainkan untuk memastikan bahwa prinsip good governance benar-benar diterapkan di Batam. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan fondasi utama pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Transparansi adalah pilar utama dalam membangun kepercayaan publik. Jika masyarakat tidak bisa mengakses informasi tentang kebijakan, program, maupun penggunaan anggaran daerah, maka potensi terjadinya penyalahgunaan sangat besar,” ujarnya.
Kesiapan Laporkan ke APH:
Selain mengajukan sengketa ke KIP, LSM TKP juga menegaskan siap membawa kasus ini ke ranah pidana apabila ada indikasi penyalahgunaan kewenangan. “Kalau terbukti ada unsur pelanggaran hukum, maka langkah selanjutnya adalah melapor ke APH agar ada penegakan hukum yang nyata. Kami tidak ingin ini hanya berhenti di meja administrasi,” tutur Haris.
Kontrol Sosial dari Masyarakat Sipil:
Langkah yang diambil LSM TKP mencerminkan peran nyata masyarakat sipil sebagai mitra kritis pemerintah. LSM TKP berkomitmen menjaga hak masyarakat untuk tahu (right to know) dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah.
“Pemerintah harus menjunjung tinggi prinsip keterbukaan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik. Semakin transparan, semakin besar kepercayaan masyarakat,” tambah Haris.
Sinyal Kuat bagi Pemerintah Daerah:
Gerakan ini sekaligus menjadi sinyal bagi pemerintah daerah agar tidak abai dalam menjalankan kewajiban keterbukaan. Sengketa informasi yang dibawa ke KIP menegaskan bahwa warga, melalui organisasi masyarakat sipil, memiliki instrumen hukum untuk menuntut transparansi.
LSM TKP berharap, langkah ini dapat membuka jalan menuju budaya pemerintahan yang lebih terbuka, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan publik.
Catatan Hukum:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 4: Setiap orang berhak memperoleh informasi publik.
Pasal 7: Badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik.
Pasal 52: Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum.
Desak Transparansi Pemerintah Daerah. LSM TKP Batam Siap Tempuh Jalur Komisi Informasi Publik.
