Kubu Raya, [Gaperta.id] – Dugaan Korupsi Kepala Desa Seruat Tiga Mencuat Ke Publik, Ketua Umum DPP Lumbung Informasi Masyarakat minta Kejati Proses Hukum terhadap oknum Kepala Desa Seruat Tiga 24/09/2025.
Berhembus kabar dugaan korupsi di Desa Seruat Tiga Kabupaten Kubu Raya, LKPJ Kepala Desa diduga Fiktif hingga menyebabkan kerugian uang negara, 1,5 Miliyard.
Syafarahman Ketua Umum DPP Lumbung Informasi Masyarakat kepada awak media mengatakan bahwa kami mendapat kabar bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Seruat Tiga yang membuat LKPJ namun kegiatannya tidak ditemukan alias fiktif.
Sebelumnya Lembaga KPK Tipikor Provinsi Kalimantan Barat sudah melaporkan temuan tersebut namun hingga saat ini belum ada pihak pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara tersebut.
Alih alih memproses laporan Lembaga KPK Tipikor malah sebaliknya Inspektorat Kabupaten Kubu Raya malah terkesan membela Oknum Kepala Desa dengan menghentikan proses penyidikan terhadap aduan tersebut, malah mengatakan bahwa Pengurus Lembaga KPK Tipikor adalah yang memprofokatori masyarakat.
“Seharusnya Inspektorat membawa LKPJ Desa Seruat Tiga tahun 2024, dan memfalidasi di lapangan apakah sudah sesuai dengan fakta fakta yang ada dilapangan atau memang benar kegiatan tersebut fiktif”.
“Publik harus diberi pencerahan agar tidak terjadi fitnah di lapangan, yang bisa berdampak perpecahan antara sesama masyarakat Desa Seruat Tiga tersebut ujarnya.
Jenis – jenis pelanggaran atas Laporan Keterangan Penyelenggaraan (LKPj) Kepala Desa diantara, adalah:
1. Tidak menyampaikan nya LKPj secara tepat waktu.
2. Penyampaian laporan yang tidak sesuai prosedur.
3. Penyampaian laporan yang isinya tidak benar atau menyesatkan.
4. Tidak Menyampaikan LKPj. Kepala Desa wajib menyampaikan LKPj secara berkala (misalnya tahunan) kepada bupati/walikota dan BPD.
5. Kegagalan dalam menyampaikan laporan termasuk merupakan pelanggaran.
6. Penyampaian LKPj yang Tidak Sesuai Prosedur. LKPj harus diserahkan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Menyerahkan laporan tanpa melalui prosedur pembahasan dengan BPD, misalnya, dapat dianggap melanggar undang-undang, seperti yang disebutkan oleh Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik.
7. Isi LKPj yang Tidak Benar/Menyesatkan. Laporan harus memuat informasi yang akurat mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa dan penggunaan anggaran.
8. Laporan yang berisi data yang tidak utuh atau berdasarkan praduga yang tidak berdasar, juga dapat dianggap sebagai pelanggaran, karena dianggap menutupi “penyelewengan’ dana desa.
Dasar hukum :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yg mengatur ttg kewajiban Kepala Desa dan hak masyarakat desa, termasuk hak untuk mendapatkan informasi dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yg mengatur secara rinci ttg tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban Kepala Desa dan BPD.
3. Peraturan Daerah (Perda):, yg dimana setiap Kabupaten/Kota WAJIB memiliki Peraturan Daerah yang mengatur mekanisme pelaporan LKPj yang wajib dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Oleh karena itu kami dari DPP Lumbung Informasi Masyarakat mendesak Kejati Kalbar untuk segera mengambil langkah hukum, jika LKPJ Kepala Desa Seruat Tiga tidak benar atau tidak memiliki kesesuaian di lapangan atau fiktif maka sangsi hukum wajib dijatuhkan kepada oknum kepala desa tersebut tutupnya