Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Empat Desa di Kabupaten Bekasi Tidak Hadir Memenuhi Panggilan Sidang, Jika Bersih Kenapa Harus Risih

Avatar photo
126
×

Empat Desa di Kabupaten Bekasi Tidak Hadir Memenuhi Panggilan Sidang, Jika Bersih Kenapa Harus Risih

Sebarkan artikel ini

Bekasi, [Gaperta.id] – Komisi Informasi Jawa Barat menggelar sidang sengketa informasi publik pada Rabu, 24 September 2025, Sidang ini membahas agenda utama, yaitu PA1 sebanyak empat register terkait Peraturan Desa tentang alokasi APBDes, pengelolaan aset desa, dan keputusan kepala desa tentang harga sewa tanah kas desa, Kamis (25/9/2025).

Dipimpin Ketua Majelis Erwin Kustiman, didampingi Nuni Nurbayani dan Yadi Supriadi, serta Panitera Agus Supriyanto.

Sengketa antara Pemohon Affandi dengan kuasa hukum Soni Sopian Hadis terhadap empat Pemerintah Desa di Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi, yaitu Sukaindah, Sukakarya, Sukamakmur, dan Sukalaksana.

Jangan Lewatkan :  PT ANTAM Tbk Gelar Buka Puasa Bersama di Kalbar: Momentum Spiritual dan Silaturahmi Lintas Sektor Menginspirasi

Keempat register diputuskan untuk dilanjutkan ke PA2 dengan jadwal ditentukan kemudian.

Komisioner KI Jabar Bidang PSI (Penyelesaian Sengketa Informasi) menyatakan, “Kehadiran Termohon dalam persidangan bukan sekadar formalitas.

“Partisipasi aktif Termohon memungkinkan Majelis untuk memperoleh informasi lengkap, menjelaskan dasar keputusan, dan mempercepat penyelesaian sengketa” ungkapnya.

Dadan Saputra selaku Wakil Ketua KI Jabar mengungkapkan jika ketidakhadiran Termohon, sebagaimana terjadi pada persidangan hari ini, dapat menimbulkan beberapa dampak.

Jangan Lewatkan :  Diminta Kepada Mentri Agraria Usut Tuntas Mapia Tanah Di Belawan Yang Diduga Dilakukan PT Multicon Bersama Oknum BPN Dan APH

“Perlambatan proses hukum, tanpa kehadiran Termohon, persidangan sering harus dijadwal ulang, menunda penyelesaian sengketa,” tegas Dadan Saputra.

Sementara itu, Affandi usai persidangan menyatakan bahwa ketidakhadiran Termohon dalam sidang menunjukkan kurangnya transparansi dalam keterbukaan informasi publik. Menurutnya, jika pihak Termohon bersih, mereka tidak perlu ragu untuk hadir memenuhi panggilan sidang.

Jangan Lewatkan :  Kebut Dedieselisasi, PLN Berhasil Operasi Saluran Kabel Laut 20 kV Penghubung Pulau Dabo Singkep, Selayar dan Lingga

“Kalau bersih kenapa harus risih,” Singkat Affandi usai jalani sidang sengketa informasi publik, di Pengadilan KI Jabar Bandung.

Perlu diketahui, Provinsi Jawa Barat telah menunjukkan kemajuan dalam keterbukaan informasi publik, dengan nilai indeks keterbukaan informasi publik mencapai 84,43% pada tahun 2023 dan meningkat menjadi tertinggi nasional pada tahun 2024.

Sebanyak 70 badan publik di Jawa Barat telah menerima penghargaan keterbukaan informasi publik dari Gubernur Jawa Barat.