Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Membongkar Gurita Bisnis Ilegal Haji Nur Lintas Provinsi, Polda Gorontalo Diminta Tindak Tegas

Avatar photo
82
×

Membongkar Gurita Bisnis Ilegal Haji Nur Lintas Provinsi, Polda Gorontalo Diminta Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini

GORONTALO, [Gaperta.id] – Jumat (26 September 2025), Jejak bisnis ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi milik sindikat Haji Nur terbentang luas, tidak hanya di Sulawesi Utara, tapi juga merambah hingga ke Provinsi Gorontalo.

Temuan investigasi lapangan menguak adanya jaringan mafia yang kuat dan terorganisir. Polda Gorontalo kini menghadapi tantangan serius untuk membongkar tuntas praktik ilegal yang merugikan negara ini.

Jangan Lewatkan :  Ketua LSM Semut Merah Kembali Desak Kejari Tersangkakan 13 Anggota DPRD Kerinci

Sindikat Haji Nur, yang dikenal sebagai pemain lama dalam bisnis ilegal ini, membangun jaringannya di berbagai wilayah. Dari Bitung hingga Manado, Sulawesi Utara, nama Haji Nur santer terdengar sebagai pengendali utama distribusi solar ilegal. Namun, investigasi mendalam menunjukkan tentakel bisnisnya juga menjulur ke Provinsi Gorontalo.

Tim investigasi menemukan adanya pergerakan mencurigakan yang mengarah ke wilayah tersebut. Sejumlah mobil tangki berwarna biru milik PT KSL (Sri Karya Lintasindo) kedapatan dan terlihat menuju Gorontalo

Jangan Lewatkan :  Geger Pagi Hari Pertama Kerja, 1 Kopel Rumah Hangus Terbakar di Kompleks Perumahan Pertamina Bukit Datuk

Praktik ini tidak hanya menimbulkan kerugian besar bagi negara, tapi juga merusak tata niaga energi yang sah. Diperkirakan, jutaan liter solar subsidi beralih fungsi setiap bulannya, yang seharusnya dinikmati masyarakat, malah disedot oleh korporasi besar melalui jalur belakang.

Melihat fakta yang terhampar jelas di depan mata, sorotan tajam kini mengarah ke Polda Gorontalo. Masyarakat mendesak agar aparat kepolisian di wilayah tersebut tidak tinggal diam. Tuntutan untuk bertindak tegas dan membongkar seluruh jaringan ini semakin menguat. Penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu menjadi kunci untuk memutus mata rantai bisnis ilegal yang sudah menggurita ini.

Jangan Lewatkan :  Viral, SMP Negeri 17 Kota Jambi Lakukan Pungutan Biaya Perpisahan Kelas IX Sebesar Rp.250.000/Siswa "PUNGLI"

Pertanyaannya, apakah Polda Gorontalo berani menindak tegas atau membiarkan gurita bisnis haram ini terus beroperasi?