LABURA, [Gaperta.id] – Praktek ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU 14 214 230 di Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara kembali mencuat. Kali ini sorotan tertuju pada dugaan upaya lobi perlindungan kepada lingkaran keluarga pejabat di Labura, yang dilakukan oleh seorang Bos pemilik “Mobil Hantu” sekaligus pemilik usaha ilegal penimbunan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan diduga juga pengusaha “Pengoplosan Minyak Pertalite” Di sebuah gudang di belakang Parsulukan Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X Kabupaten, Labuhanbatu Utara.
Sumber internal media AFJNews.Online mengungkapkan bahwa pemilik mobil modifikasi tersebut, yang disinyalir sebagai bos pelangsir “Bio Solar” dan sekaligus “Pengoplosan Minyak Pertalite,” secara aktif mencari beking agar usaha ilegalnya dapat berjalan tanpa gangguan dari awak media dan LSM.
“Pelaku ini diduga kuat memodifikasi mobilnya hingga dapat menampung 2000 liter Bio Solar Subsidi. Mereka melangsir dari SPBU 14 214 230 – Aek Kota Batu dan sekitarnya.” Ujar Hendra kepada awak media ini, Minggu ( 28/9/2025 ).
“Kini, setelah kasusnya sering disorot, Bos “Mobil Hantu” berinisial D Br S mencoba mendekati oknum keluarga pejabat nomor satu Labura agar usaha penimbunan dan pengoplosan BBM – nya diberi ‘Jaminan Aman’,”
Modus Operandi “Mobil Hantu” Rugikan Negara:
“Mobil Hantu” adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada mobil pribadi atau pick up jenis L 300 dirubah jadi Kabin ( Kepala ) Colt Diesel, dimana tangki bahan bakarnya diubah pakai mesin sedot untuk menarik minyak ke tangki fiber ( IBC tangki ) yang berada diatas dan di dalam bak mobil jenis Box. Diduga satu tangki IBC dapat menampung 1000 liter. Diduga ada dua IBC tangki di dalam mobil box, 2000 liter disedot sekali masuk ke SPBU 14 214 230 Aek Kota Batu.
_Modifikasi mobil terlalu ekstrem untuk suatu usaha dengan alasan usaha kecil kecilan ?_
Desakan Kepada Aparat dan Pemerintah Daerah:
Masyarakat dan pegiat anti korupsi di Labura mendesak Polres Labuhan Batu, Kapolsek NA IX-X dan Pemerintah Kabupaten Labura untuk bersikap tegas terhadap praktek mafia mafia BBM yang beroperasi di SPBU 14 214 230 – Aek Kota Batu ini.
“Tidak ada tempat bagi pelaku pelaku bisnis haram yang merugikan rakyat, apa lagi jika didukung oleh jaringan kekuasaan. Bupati Labura dan Aparat Penegak Hukum harus segera mengusut tuntas mafia BBM di SPBU Aek Kota Batu, dengan menggunakan lobi perlindungan ini. ” Tegas Hendra.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemkab Labura dan pihak Kepolisian dalam memberantas mafia BBM yang selama ini merajalela. Jika benar ada keterlibatan atau upaya perlindungan dari lingkaran pejabat, sanksi tegas, baik secara hukum dan etika, harus segera dijatuhkan.