Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Menelisik Gudang Mafia Solar Bos ‘Berry’ Dikelolah ‘Yosua’, Desakan Kapolres Tondano Tangkap Basah Pelaku di TKP

Avatar photo
110
×

Menelisik Gudang Mafia Solar Bos ‘Berry’ Dikelolah ‘Yosua’, Desakan Kapolres Tondano Tangkap Basah Pelaku di TKP

Sebarkan artikel ini

Tondano, [Gaperta.id] – Rabu (1 Oktober 2025), Bisnis gelap penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Tondano, Sulawesi Utara, kembali menggeliat. Setelah sempat mereda, praktik ilegal di kawasan Renegetan kini diduga dihidupkan kembali oleh operator lama, ‘Yosua’, yang kini menggandeng figur baru berjuluk ‘Bos Berry’.

Tim investigasi media ini menelisik lokasi gudang penampungan yang sama, menimbulkan desakan keras kepada aparat agar segera bertindak sebelum kerugian negara semakin besar.

Gudang Lama, Pemain Baru: Kembalinya Bisnis Gelap Yosua

Laporan yang diterima menyebutkan bahwa ‘Yosua’ kembali aktif beroperasi di lokasi gudang yang sama, di kawasan Renegetan, Tondano. Tempat ini bukanlah lokasi baru; gudang tersebut sebelumnya sempat digunakan ‘Yosua’ untuk bisnis serupa bersama bosnya terdahulu, ‘Ginting’.

Meskipun aktivitas sempat terhenti selama beberapa bulan dengan alasan “pindah lokasi,” kini ‘Yosua’ kembali ke sarang lama. Kali ini, ia beroperasi di bawah kendali ‘Bos Berry’, yang disinyalir sebagai investor atau big boss baru dalam jaringan mafia solar ini.

Jangan Lewatkan :  Warga Satong, Ketapang Rugi Puluhan Juta Akibat Pemadaman Listrik PLN

“Mereka memang sempat berhenti total, seolah menghilang. Tapi sekitar beberapa minggu belakangan, truk-truk tangki kecil dan mobil modifikasi mulai terlihat lagi hilir mudik. Orangnya sama, Yosua itu. Bedanya sekarang dia menyebut nama Berry,” ungkap salah seorang warga yang ditemui Tempo di sekitar Renegetan.

Modus Operandi Terorganisir:

Solar Subsidi Menguap ke Tangan Mafia
Bisnis ilegal yang dikelola ‘Yosua’ dan ‘Bos Berry’ di gudang Renegetan disinyalir menggunakan skema yang terorganisir untuk mengeruk keuntungan dari disparitas harga BBM subsidi dan non-subsidi.

Aktivitas Penampungan:

Gudang di Renegetan digunakan sebagai tempat penimbunan (penampungan) Solar bersubsidi yang dibeli dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) melalui modus pembelian berulang (kencing) dengan mobil-mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi.

Jangan Lewatkan :  Dandim 0320/Dumai Berganti, Ini Sosoknya

Jalur Distribusi:

Setelah terkumpul dalam jumlah besar, BBM ilegal tersebut disalurkan kembali kepada pembeli industri atau proyek-proyek yang seharusnya menggunakan Solar nonsubsidi dengan harga yang lebih mahal. Penjualan ini menghasilkan selisih keuntungan yang fantastis bagi ‘Berry’ dan ‘Yosua’.

Jeratan Hukum Menunggu dan Desakan Tangkap Basah di TKP

Aktivitas penimbunan dan penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan ‘Yosua’ dan ‘Bos Berry’ merupakan kejahatan serius terhadap negara. Mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sanksi hukum yang mengintai:

Pasal 55: Pelaku yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Jangan Lewatkan :  Cegah Human Trafficking, Staf Khusus Menkumham Fajar BS Lase Sosialisasi di TBG

Penyitaan Aset:

Seluruh barang bukti, termasuk gudang, alat timbun, hingga kendaraan yang digunakan untuk memuat BBM, wajib disita oleh negara.

Mengingat lokasi dan operatornya yang sudah diketahui, masyarakat Tondano mendesak Kapolres Tondano untuk segera mengambil tindakan tegas.

Desakan utama adalah melakukan sidak mendadak (tangkap basah) di gudang Renegetan. Langkah ini dinilai krusial untuk mengamankan barang bukti dan mencegah hilangnya Solar subsidi yang tersisa.

Kapolres harus membuktikan keseriusan dalam memberantas mafia. Ini sudah bukan rahasia lagi. Tangkap Yosua di TKP, dan bongkar siapa sesungguhnya Bos Berry yang memodali kejahatan ini.