Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaNasional

Polres Ketapang Diminta Segera Sampaikan Kepublik Perkembangan Kasus Korupsi Bedah Rumah Tahun 2016

Avatar photo
134
×

Polres Ketapang Diminta Segera Sampaikan Kepublik Perkembangan Kasus Korupsi Bedah Rumah Tahun 2016

Sebarkan artikel ini

Ketapang Kalbar, [ Gaperta.id] – Koalisi masyarakat sipil Ketapang yang terdiri dari berbagai lembaga sosial control meminta pihak Kepolisian Resort (Polres) Ketapang segera menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi proyek bedah rumah tahun 2016.

Dikabarkan kalau Polisi telah menetapkan sebanyak 6 orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek yang bersumber dari dana APBN dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.

Jangan Lewatkan :  Pelindo Multi Terminal Buka Peluang Sinergi dan Kolaborasi Modernisasi Pelabuhan

Koordinator Peduli Kayong, Suryadi mengatakan kalau kabar mengenai penetapan dan penahanan tersangka pada kasus ini telah menjadi atensi publik, maka transparansi dan akuntabilitas dari proses perkembangan penanganan kasus ini oleh Polres Ketapang menjadi krusial.

” Kita minta agar pihak Polres Ketapang segeralah merilis perkembangan kasus ini, agar masyarakat mengetahui siapa dan berapa tersangkanya,” katanya saat dihubungi wartawan, Sabtu (11/11/2023).

Jangan Lewatkan :  Pembukaan PESPARANI Katolik Tingkat I Kabupaten Sintang Tahun 2024

Menurutnya,hal itu sangat lah penting agar tidak ada kabar kesimpang siuran  yang berpotensi memproduksi kabar bohong atau hoax.

“Dengan adanya penjelasan dari Polres Ketapang secara berkala menjadi sagat penting agar masyarakat Ketapang mengetahui dan dapat memastikan bahwa proses hukumnya berjalan ,” ucapnya.

Jangan Lewatkan :  Kolaborasi Sukses: Kapolsek dan Camat Menjalin Dukung Pekan Imunisasi Nasional

Selain itu, lanjut Suryadi, kecepatan pengusutan kasus ini juga dapat berdampak positif bagi citra kepolisian secara keseluruhan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Ketapang.

“Bagaimanapun juga, kecepatan penanganan kasus ini bisa diartikan sebagai wujud komitmen tinggi dari Polisi dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

(Red)