SIANTAR, [Gaperta.id] – Kolaborasi Anak Muda Sumut Millenial resmi melaporkan tiga (3) Tempat Hiburan Malam (THM), di Kota Pematang Siantar, Kamis (9/10/2025). Laporan terkait adanya dugaan transaksi penjualan miras Arak Bali Ilegal atau tanpa izin di tiga THM tersebut.
Laporan resmi tersebut langsung dilaporkan melalui jalur SP4N lapor, pada 6 Oktober 2025 ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara, serta surat tembusan ke Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia.
Hal itu langsung di utarakan Ketua Penggerak Kolaborasi Anak Muda Sumut Millenial (K.A.M Sumut) bernama Tri Aditya. Ia membenarkan pihaknya sudah melaporkan tiga THM di Kota Pematang Siantar .
“Iya benar bang, laporan kami terkait adanya dugaan transaksi penjualan miras Arak Bali Ilegal atau tanpa izin di tiga THM tersebut. Laporan tiga THM tersebut pada 6 Oktober 2025. Kami melaporkannya dari aplikasi SP4N Lapor! Kenapa kami membuat gebrakan begini, dikarenakan Pemko Pematang Siantar tidak ada tindakan tegas alias tidak bernyali kepada pemilik THM tersebut,” ucapnya saat di temui awak media.
Tri melanjutkan, “beberapa minggu sudah kami menunggu gebrakan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematang Siantar, nyatanya nihil. Hal begini saja mereka tidak mau. Bagaimana lagi hal besar lainnya, dan disalah satu dari tiga THM yang di laporkan ada kami sampaikan terkait adanya penjualan miras Arak Bali diduga Ilegal tanpa izin”.
“Jadi Bang, kami nyatakan pihak Pemko Pematang Siantar terkhusus Dinas DPMPTSP itu kinerjanya sangat bobrok dan hanya pelayanan pencitraan saja agar dilihat Kementerian maupun provinsi bagus kinerjanya. Padahal nyatanya untuk menindak ke tiga THM itu saja mereka tidak bernyali dan banyak omon – omon,” tegas Tri.
Adapun ketiga THM yang di laporkan itu, sebagai berikut; THM New Evo Star, THM Anda Karoke dan Hotel, THM Nes Restobar dan Premium pool.
Laporan resmi mereka langsung tertuju tepat ke Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia dan Ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara.
Harapan mereka semoga penindakan dari kementerian BKPM dan Dinas DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara nyata langsung terjun dan tindak tutup THM tersebut, agar tidak senonoh membuka usaha hiburan malam tanpa ada izin operasional resmi dari pemerintah.