Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Tindak Tegas, Ada Aroma Korupsi DAK Sekolah, Bangunan SD Negeri 12 Bilah Hulu Diduga Mark Up dan Sunat Spesifikasi Material.

Avatar photo
171
×

Tindak Tegas, Ada Aroma Korupsi DAK Sekolah, Bangunan SD Negeri 12 Bilah Hulu Diduga Mark Up dan Sunat Spesifikasi Material.

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu, [Gaperta.id] – Proyek pembangunan fisik yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 12 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, saat ini tengah menjadi sorotan tajam, setelah dimulainya pembangunan 3 (tiga) ruangan kelas baru, 1 (satu) ruangan administrasi, 1 (satu) kamar mandi dengan biaya yang cukup fantastis.

Pelaksanaan proyek ini diduga kuat diwarnai praktek Mark up anggaran dan pengurangan spesifikasi (disunat) material dari yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

Dugaan ini muncul setelah ditemukan sejumlah material bangunan yang digunakan dilokasi tidak sesuai dengan merek atau standar kualitas yang benar benar merek berkualitas.

Temuan mencurigakan dilapangan yaitu semen merek ‘Merdeka’ diduga kuatnya tidak sesuai dengan mutu yang dituliskan dalam kontrak. Penggunaan material dibawah spesifikasi ini dikhawatirkan dapat mengurangi daya tahan dan keamanan struktur bangunan sekolah yang seharusnya menjadi aset pendidikan jangka panjang.

Jangan Lewatkan :  SMKS Pemda Rantauprapat Laksanakan Upacara Bendera, Yulli Ritonga : Pentingnya Sopan Santun Dalam Proses Belajar di Sekolah

“Merek semen yang berkualitas seperti semen Padang atau semen Tiga Roda sudah di “Sunat” sejak awal pembangunan menjadi semen merek Merdeka, bagaimana kami bisa menjamin keselamatan dan kenyamanan anak anak kami belajar nanti didalamnya ? Itu masih material semen, belum lagi material lainnya.” Ujar seorang perwakilan wali murid yang enggan disebutkan namanya kepada awak media ini, Kamis (9/10/2025).

Pihak yang Bertanggung Jawab Utama (Pengguna Anggaran):
Pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggung jawaban keuangan proyek DAK di sekolah adalah Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan Daerah.

Jangan Lewatkan :  Selamatkan Setengah Triliun Aset Negara, Wamen ATR/Waka BPN Serahkan Sertipikat Tanah ke Pemkot Malang

Untuk proyek DAK fisik di sekolah, seringkali proyek dilaksanakan secara swakelola oleh tim yang dibentuk disekolah. Dalam model ini Kepala Sekolah memiliki tanggung jawab tertinggi ditingkat lapangan sebagai Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sementara Dinas Pendidikan Kabupaten sebagai Pengawas Administrasi dan Teknis.

Menyikapi temuan ini, LMR RI sebagai salah satu LSM pemerhati anti korupsi, mendesak pihak yang berwewenang khususnya Kejaksaan Negeri Labuhan Batu dan Inspektorat Daerah, untuk segera melakukan Audit secara menyeluruh terhadap penggunaan DAK di SD negeri 12 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu.

“Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam. Dana DAK adalah uang rakyat yang seharusnya menjamin anak anak kita belajar digedung yang layak dan aman. Dugaan Mark up dan sunat material ini bukan hanya jadi masalah kerugian negara, tetapi juga merupakan kejahatan terhadap masa depan pendidikan.” Ujar Sahbela Rambe tim investigasi LMR RI.

Jangan Lewatkan :  Beririsan dengan Hukum dalam Proses Pengadaan Tanah, Menteri Nusron Ingatkan Jajaran Kanwil BPN Provinsi Kaltim Perkuat Sinergi dengan APH

Pihak pihak terkait, termasuk Kepala Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, serta pelaksana pekerjaan (Kontraktor), diminta untuk segera memberikan Klarifikasi terbuka dan bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan yang terjadi.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SD Negri 12 belum dapat memberikan tanggapan resmi.

Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendorong transparansi penuh dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan di seluruh wilayah.