Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Gubernur YSK Diminta Tutup Galian C Milik Deysi Feky di Danowudu, Diduga Tidak Memiliki Ijin Pertambangan

Avatar photo
69
×

Gubernur YSK Diminta Tutup Galian C Milik Deysi Feky di Danowudu, Diduga Tidak Memiliki Ijin Pertambangan

Sebarkan artikel ini

Bitung, [Gaperta.id] – Minggu (12 Oktober 2025), Galian C milik pasangan suami-istri Deysi Feky di wilayah Danowudu beroperasi bertahun-tahun tanpa izin resmi dari ESDM. Gubernur YSK didesak turun tangan menghentikan praktik ilegal yang merusak lingkungan dan fasilitas publik tersebut.

Aktivitas penambangan liar material golongan C (pasir dan tanah) di wilayah Danowudu, tepat di atas area perumahan BCL, disinyalir telah berlangsung lama tanpa tersentuh hukum. Penambangan dengan menggunakan alat berat ini dilakukan oleh pasangan suami-istri berinisial D dan F, yang diduga kuat tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari instansi berwenang, termasuk Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Jangan Lewatkan :  Polres Simalungun Pastikan Keamanan Logistik Pemilukda 2024: Pengiriman Kotak Suara dan Tinta Tiba di Gudang KPU Simalungun

Sumber di lapangan menyebut, operasi penambangan ilegal ini sudah berjalan bertahun-tahun. D dan F, yang dikenal sebagai pengelola utama, leluasa mengeruk kekayaan alam tanpa mengindahkan regulasi pertambangan.

“Mereka sudah lama di sini, pakai alat berat. Tidak ada izin, semua tahu itu,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.

Jalan Rusak dan Kerugian Publik:
Dampak dari ulah D dan F kian terasa dan merugikan publik. Setiap hari, puluhan truk pengangkut pasir keluar masuk lokasi galian, mempercepat kerusakan infrastruktur jalan umum yang dilalui. Kondisi ini menyulitkan dan membahayakan pengguna jalan lain, serta memicu protes dari masyarakat sekitar.

Jangan Lewatkan :  Tragis, Karyawan Pabrik Minyak Sawit PT. Ichiko Agro Lestari Tewas Mengenaskan didalam Mesin CM Elevator.

“Jalan di sini sudah seperti kubangan. Kalau musim hujan, parah sekali. Ini akibat mobil-mobil pasir mereka yang bolak-balik,” keluh seorang warga pengguna jalan.

Aktivitas penambangan tanpa izin ini tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara dari sektor pajak dan retribusi yang tidak terbayarkan.

Desakan untuk Gubernur YSK:
Melihat mandeknya penertiban di tingkat lokal, desakan kini diarahkan kepada Gubernur YSK. Gubernur YSK diminta segera menggunakan kewenangannya untuk menghentikan seluruh operasi galian C ilegal milik D dan F.

Jangan Lewatkan :  Pisah Sambut: Dandim 1204/Sqnggau, Tongkat Komando Resmi Diserahkan!!

“Kami meminta Gubernur YSK untuk segera bertindak tegas. Praktik ilegal ini harus dihentikan, pengelola ditindak, dan kerusakan lingkungan harus dipulihkan. Ini menyangkut kepatuhan hukum dan kerugian publik yang harus dibayar mahal,” ujar seorang aktivis lingkungan lokal.

Sampai berita ini ditayangkan pihak D dan F tidak merespon WhatsApp media ini, Investigasi akan terus mendalami sejauh mana praktik ini dapat berjalan mulus tanpa adanya izin resmi.

Penulis: Lukhy