Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

‎Lapor: Kepada Yang Terhormat Bu Li Claudia, Ada Diduga (Cut and Fill) di Tanjung Uncang, Kampung Palembang Ilegal !!

Avatar photo
213
×

‎Lapor: Kepada Yang Terhormat Bu Li Claudia, Ada Diduga (Cut and Fill) di Tanjung Uncang, Kampung Palembang Ilegal !!

Sebarkan artikel ini

Batam, [Gaperta.id] – Aktivitas diduga “Cut and fill ilegal”, yang berada di Kampung Palembang, di Jalan Brigjen Katamso, kecamatan Batu aji, kini mulai beroperasi kembali, Rabu (15/10/2025).

‎Menurut informasi diterima dari masyarakat setempat, lokasi diduga “Cut and fill” ilegal tersebut sempat berhenti, dan kini mulai berjalan mulus tanpa tersentuh hukum.

‎Diduga kegiatan “cut and fill” ilegal tersebut tidak memiliki perizinan (IUP), (IPR) serta izin Pemotongan Lahan dari badan pengusaha kota Batam.

‎Hasil pantauan awak media Gaperta.id dilokasi menemukan beberapa alat berat jenis escavator, serta breaker pemecahan batu, dan puluhan kendaraan lori, yang sedang melakukan kegiatan memuat batu cadas dan tanah hasil dari kegiatan pemotongan lahan yang akan di komersialkan tersebut.

‎Salah satu pekerja dilapangan yang namanya tidak dapat di publikasikan menjaga kode etik mengungkapkan kepada awak media Gaperta.id:

‎”Lokasi ini sekarang yang pegang bang (ta*ba) dari satuan oknum Aparatur Sipil Negara, (ASN) langsung konfirmasi ke beliau saja ,” ujarnya.

‎Disaat awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pengelola lahan tersebut, hingga sampai saat ini , oknum yang diduga dari Aparatur Sipil Negara belum memberikan pernyataan resmi terkait dengan kegiatan pemotongan lahan tersebut.

Hasil pertanyaan kepada pengusaha lokal:
‎Aktivitas Cut and Fill ilegal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan dan penegakan hukum di Kota Batam. “Apakah oknum dengan jabatan atau seragam tertentu dapat melakukan aktivitas Pemotongan Lahan secara ilegal tanpa konsekuensi?”

Jangan Lewatkan :  Neko Wesha Paweloy dan Emanuel Toba Resmi Memimpin DPD dan DPC Grib Jaya di Kepri dan Batam

Dan diminta kepada Ibu Li Claudia Chandra untuk melakukan sidak ke lokasi diduga Cut and Fill ilegal  tersebut.

‎Hingga berita ini diterbitkan, awak media Gaperta.id masih berusaha meminta pernyataan resmi dari pengelola lahan diduga ilegal tersebut, dan mengkonfirmasi kepada instansi terkait.