LABURA, [Gaperta.id] – Masyarakat dan pegiat anti korupsi di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara sedang menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran yang fantastis di suatu desa terpencil di kaki Bukit Barisan, di Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas.
Desa terpencil dan sedikit penduduk tersebut diindikasikan secara rutin menghabiskan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) ratusan juta rupiah per tahun untuk pembiayaan kegiatan yang dicatat sebagai pengeluaran bagi keberadaan “Dusun Alam Ghaib” atau diduga dusun fiktif tersebut.
Dalam penyelidikan awal menyebutkan dugaan bahwa alokasi anggaran Dana Desa setiap tahun anggaran digunakan untuk “Ritual dan Sesajen“, atau proyek jalan, kegiatan posyandu, bantuan untuk TK/Paud milik Desa fiktif yang terkait dengan keberadaan Dusun yang tidak memiliki populasi terdata maupun infrastruktur fisik yang jelas, sehingga mengabaikan prioritas pembangunan desa yang seharusnya.
Menurut sumber yang dihimpun, anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan ‘Dusun Alam Ghaib‘ ini ditaksir mencapai angka Rp.200 juta-an setiap tahun anggaran. Penggunaan dana sebesar itu, yang seharusnya digunakan untuk infrastruktur, pendidikan, pemberdayaan ekonomi, atau peningkatan kualitas hidup warga desa poldung, kini menjadi sorotan tajam beberapa media karena peruntukannya yang kabur dan tidak sesuai dengan perundang undangan Dana Desa, diduga peruntukannya lebih banyak ke “kantong Setan.” Alam Ghaib.
“Dana Desa itu uang rakyat, peruntukannya jelas untuk pembangunan dan kesejahteraan. Bukan untuk membiayai entitas yang tidak jelas.” Ujar M.Daham sekretaris LMR RI Komda Labura kepada awak media ini kamis (16/10/2025).
Dugaan kuat mengarah pada pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban fiktif, dimana dana dicairkan dengan mencatut nama dusun 1 yang sudah lama ditinggalkan masyarakatnya yang kabarnya banyak hijrah ke dusun II Desa Poldung.
Inspektorat Labura Dianggap “Bebal”:
Hal yang paling mengundang pertanyaan publik adalah sikap Inspektur Kabupaten Labuhanbatu Utara yang terkesan “Bebal” atau tidak responsif terhadap isu ini. Meskipun dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa ini telah santer terdengar dikalangan warga dan aparat desa setempat, setiap tahun selalu jadi sorotan media, belum ada tindakan audit khusus atau investigasi mendalam yang diumumkan secara transparan kepada publik oleh lembaga pengawas internal Pemkab Labura tersebut.
“Kami sudah sampaikan kekhawatiran ini melalui konfirmasi menggunakan aplikasi WhatsApp kepada Kepala Inspektur Labura, tapi tidak ada respon, seolah olah mereka tetap membiarkan kerugian negara terjadi di dusun fiktif tersebut. Bagaimana mungkin anggaran ratusan juta rupiah untuk pembangunan jalan, posyandu, Bantuan TK/Paud, honor kepala dusun lolos begitu saja dari pemeriksaan tim inspektur Labura ? Apakah ‘Sesajen’ yang diberikan sudah pantas lalu tanpa pemeriksaan yang serius?” Ujar M.Daham.
Para pegiat anti korupsi dan media mendesak agar kasus dusun 1 Desa Poldung yg diduga fiktif ini segera diambil alih oleh Aparat Penegak Hukum, seperti Kepolisian Resor Labuhan Batu dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Dasar hukum Penggunaan Dana Desa jelas diatur oleh Permendes PDTT yang memprioritaskan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi dan pejabat.
Belanja yang tidak wajar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara fisik dan administrasi, apalagi dengan melibatkan dusun yang statusnya diragukan, dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan Negara.
“Ini bukan lagi kasus biasa, bukan kasus satu tahun anggaran, aparat penegak hukum harus segera masuk, mengaudit total APBDes Poldung dari tahun 2018 – 2024 dan menindak tegas oknum yang terlibat melakukan pembiaran, termasuk menyelidiki kenapa inspektur Labura diam saja”? Tutup Sekretaris LMR RI Komda Labura.
Awak media ini telah berupaya menghubungi Kepala Desa Poldung dan Kepala Inspektur Labura terkait kasus ini, namun hingga berita ini diturunkan, namun belum ada jawaban dan keterangan resmi yang diberikan.