Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaTNI/POLRI

Setahun Buron Pelaku Curanmor, Akhirnya Dibekuk Tim Macan Pseko Polres Sarolangun

Avatar photo
60
×

Setahun Buron Pelaku Curanmor, Akhirnya Dibekuk Tim Macan Pseko Polres Sarolangun

Sebarkan artikel ini

Sarolangun, [Gaperta.id] – Setelah hampir satu tahun dalam pengungsi, IM (38), warga Kecamatan Pauh, akhirnya diringkus Tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun pada Kamis (16/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.48 WIB. Pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan ini ditangkap dalam operasi cepat dan terukur.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku. Saat tim tiba di rumah IM, hanya istri dan anaknya yang ditemukan. Tak lama kemudian, tim bergerak menuju rumah rekannya, MF, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. IM langsung dibawa ke Mapolres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti hasil kejahatan.

Jangan Lewatkan :  Dugaan Penyalahgunaan Penyaluran BBM Jenis Pertalit Oleh SPBU 6479106 Sedau

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, STK, SIK, mengizinkan penangkapan tersebut.
Pelaku ini merupakan buronan lama kasus pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara, bahkan bisa sembilan tahun jika memenuhi unsur pemberatan, tegas AKP Yosua.

Jangan Lewatkan :  Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Nilai ICI 2025 Jadi Referensi Penting untuk Sinkronisasi Tata Ruang dan Pembangunan Infrastruktur

Ia menambahkan, kasus pencurian masih mendominasi tindak pidana di wilayah Sarolangun. Oleh karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan.
“Saat ini, tindak pidana konvensional seperti pencurian dengan pemberatan dan kekerasan menjadi target operasi utama Tim Macan Pseko,” ujarnya.

Jangan Lewatkan :  Selama 11 Hari Operasi Keselamatan Siginjai 2025 Satlantas Polresta Jambi Tilang 412 Pelanggar, Didominasi Usia 26-45 Tahun.

Selain penagakan hukum, Satreskrim Polres Sarolangun juga menyiapkan langkah-langkah pelatihan sosial bagi mantan pelaku kejahatan. Salah satunya melalui rencana terbentuknya unit usaha pencucian motor yang dikelola oleh eks-narapidana sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat.

“Kami tidak hanya menindak, tapi juga ingin membantu masyarakat keluar dari lingkaran kejahatan,” tutup AKP Yosua.

Penulis: Donal S