Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

‎Aliansi Pemuda Pemerhati Tata Ruang Kota Jambi Gelar Aksi Damai Di Depan Kantor Walikota Jambi

Avatar photo
100
×

‎Aliansi Pemuda Pemerhati Tata Ruang Kota Jambi Gelar Aksi Damai Di Depan Kantor Walikota Jambi

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – terkait adanya dugaan  penyalahgunaan izin IMB/PBG yang diterbitkan oleh Dinas PUPR Kota Jambi yang menyetujui tinggi pagar 1,5 meter, namun realisasi di lapangan mencapai 2 meter. yang dilaksanakan oleh rekanan pembangunan pagar Gudhas Village Kota Jambi.

‎Massa aksi berjumlah lebih kurang 100 orang dari Gudhas Village menuju Kantor walikota Jambi Rabu 22 Oktober 2025, orator aksi Risma melalui pengeras suara saat didepan Kantor Walikota Jambi mengutarakan, pada hal masalah ini Dinas PUPR telah mengeluarkan SP1 hingga SP3 dan menjatuhkan denda administratif, namun tidak ada pembongkaran hingga kini oleh Pemerintah terkait, ujarnya

‎”Wali Kota Jambi terkesan membiarkan pelanggaran ini dan menunda tindakan penertiban dengan alasan (INVESTOR) mempekerjakan banyak orang, hal ini mencerminkan maladministrasi dan pembiaran hukum. Kata Risma.

‎lanjut Risma, Helen Play Mart dan Hotel Wiltop – Pusat Kota Jambi
‎Berdasarkan pengamatan kami di lapangan dan data awal tata ruang, terdapat indikasi pelanggaran garis sempadan bangunan, garis sempadan sungai dan ketidaksesuaian izin mendirikan bangunan (IMB/PBG).

‎Hingga saat ini, Pemerintah Kota Jambi belum pernah membuka ke publik dokumen izin Helen Play Mart dan Wiltop Hotel, termasuk apakah bangunan tersebut memiliki izin sesuai peruntukan tata ruang dan mematuhi sempadan jalan, sungai, serta andalalin.

‎Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pengabaian prinsip tata ruang dan perlakuan istimewa terhadap pengusaha besar, yang secara nyata bertentangan dengan asas Equality Before The Law dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Tutupnya

‎Adapun tuntutan aksi tersebut yakni meminta kepada Pemerintah terkait, Segera periksa dan berhentikan Kepala Dinas PUPR Kota Jambi atas dugaan. maladministrasi, dalam kasus pembangunan pagar Gudhas Village, Menuntut Pemerintah Kota Jambi untuk membuka kepada publik seluruh data retribusi pajak dan denda bangunan Gudhas Village, termasuk bukti setoran denda ke kas daerah, Menuntut Pemerintah Kota Jambi segera menertibkan pagar Gudhas Village agar sesuai izin tinggi 1,5 meter, sebagaimana tertuang dalam IMB yang diterbitkan oleh Dinas PUPR, Meminta Walikota Jambi menunjukkan izin IMB/PBG Helen Play Mart dan Hotel Wiltop, serta menjelaskan apakah pembangunan tersebut sesuai dengan izin tata ruang dan garis sempadan bangunan/ garis sempadan sungai serta kajian Andalalin.

‎”Buka kepada publik seluruh data retribusi, pajak, dan denda(jika ada) terkait bangunan Helen Play Mart, dan Wiltop Hotel-karena seluruh penerimaan tersebut harus masuk ke kas daerah dan merupakan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Laksanakan penegakan hukum yang adil dan setara, hentikan praktek dugaan diskriminasi hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Jangan Lewatkan :  Banjir Dumai, Ini Kata Penanggap/Team Leader Penyusunan Master Plan Pengendalian Banjir Pekalongan