Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaNasional

Pimpin Monev Penyelesaian Layanan Pertanahan, Wamen Ossy: Selesaikan Berkas Pertanahan Masyarakat

Avatar photo
192
×

Pimpin Monev Penyelesaian Layanan Pertanahan, Wamen Ossy: Selesaikan Berkas Pertanahan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

BOGOR, [Gaperta.id] — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, secara khusus mengumpulkan 88 Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) sebagai upaya percepatan penyelesaian layanan pertanahan. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan Triwulan III yang menunjukkan perlunya percepatan dalam penyelesaian berkas layanan pertanahan.

“Dibutuhkan kepedulian Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantah dalam menyikapi tunggakan ini. Kita memaknainya ini sudah jadi kewajiban kita sebagai pelayan publik menyelesaikan berkas tersebut,” ujar Wamen Ossy dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyelesaian Layanan Pertanahan, di Gedung BPSDM Kementerian ATR/BPN, Cikeas, Bogor, Kamis (30/10/2025).

Jangan Lewatkan :  DPD PBB Provinsi Jambi Dukung Polda Jambi Proses Hukum Atas Asusila yang Dilakukan Seorang Ayah inisial ML Terhadap Anak Kandung

Wamen Ossy mengatakan, penting bagi para pimpinan untuk mengontrol tunggakan layanan pertanahan. “Berkas yang sebelum tahun 2025, hendaknya dicicil di mana yang bisa dilakukan penyelesaian. Tapi, tetap jangan lupa berkas tahun 2025 juga harus diselesaikan karena berkas ini akan bertambah terus,” imbaunya.

Jangan Lewatkan :  Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar bersama Gubernur Jambi H. Al-Haris dan Forkopimda Jambi Melaksanakan Pengecekan Pos Pengamanan Lebaran 2025.

Dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya juga mengemukakan salah satu strategi penyelesaian berkas layanan pertanahan, khususnya dalam hal pengukuran bidang tanah. Ia menilai, tunggakan perlu segera dikerjakan berdasarkan kategori kelengkapan berkas.

“Pengelolaannya, contohnya misal saat kita datang (petugas ukur datang ke tempat pemohon), ternyata masuk kawasan hutan, maka tidak diproses. Atau tanahnya tidak ada patoknya dan tetangganya tidak berkenan dalam pengukurannya, maka juga bisa tidak diproses. Kalau ada berkas yang bermasalah dari pemohon, otomatis berkas tidak diproses, ini agar tidak menumpuk,” ujar Virgo Eresta Jaya.

Jangan Lewatkan :  Ramadan 1446 H, PLN UID Riau dan Kepulauan Riau Siapkan Infrastruktur dan Layanan Kelistrikan Andal

Adapun kegiatan Monev ini dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, dan Pejabat Administrator di lingkungan Kementerian ATR/BPN.