BITUNG, [Gaperta.id] – Sabtu (8 November 2025), Kelvin Billton, kini berada di bawah bayang-bayang jeruji besi. Ia dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara atas dugaan tindak pidana Penipuan berkedok kerja sama bisnis yang merugikan rekannya, Hanifa Patras, hingga mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
Kasus yang menyorot gelapnya janji bisnis di kota Cakalang ini resmi ditangani Polda Sulut, terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/757/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, setelah laporan dilayangkan Hanifa pada Senin, 3 November 2025.
Modus Operandi:
“Janji Bagi Hasil, Berakhir Somasi Menggigit”.
Investigasi awal menunjukkan adanya skema penipuan yang terstruktur, bermula dari kesepakatan manis pendirian tempat biliar Rocky 8 Billiard pada 1 November 2024.
Perjanjian awal kemitraan tersebut membagi peran secara jelas:
Kelvin Billton bertanggung jawab menyediakan aset utama, yaitu meja dan perlengkapan usaha.
Hanifa Patras bertanggung jawab penuh atas pengelolaan tempat dan operasional keuangan.
Puncaknya, Pembagian Hasil (bagi hasil) dijanjikan tepat satu tahun kemudian, pada 1 November 2025.
Alih-alih mendapatkan keuntungan yang dijanjikan, Hanifa Patras justru menerima pukulan telak. Pada 31 Oktober 2025, hanya selang sehari sebelum tanggal pembagian hasil, ia menerima surat somasi dari pihak Kelvin Billton.
Somasi tersebut secara sepihak dan mengejutkan, menegaskan bahwa seluruh meja dan perlengkapan usaha adalah milik mutlak Kelvin, seolah meniadakan perjanjian kemitraan yang telah dijalin selama satu tahun penuh.
Aliran Dana Misterius: Total Kerugian Capai Rp 525.000.000,-
Fakta yang paling mencolok terungkap dari rekaman jejak digital dan kesaksian pelapor. Data transfer perbankan dan penyerahan uang tunai menunjukkan aliran dana yang ironis: justru Hanifa yang mentransfer dana besar kepada Kelvin, bukan sebaliknya.
Total transfer kepada Kelvin Billton: Rp 225.000.000,-
• Penyerahan tunai (cash) kepada adik Terlapor, Pr. LISA ELVIA: Rp 300.000.000,-
Total kerugian yang dibayarkan oleh Hanifa kepada Kelvin mencapai Rp 525.000.000,-
“Saya keberatan, sebab meski meja Billiard dibeli sendiri oleh Kelvin, sesuai perjanjian saya punya saham di situ 50% dan hasil dibagi dua per enam bulan dan satu tahun,” ungkap Hanifa Patras dengan nada kesal saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, dana ratusan juta yang ditransfernya adalah atas permintaan Kelvin. “Saya tidak diberi pembagian yang 50% itu, sebaliknya saya beberapa kali transfer kepada Kelvin karena dia yang meminta, dan totalnya mencapai 525 juta,” tegas Hanifa. “Tiba-tiba secara sepihak Kelvin mau tarik asetnya. Selesaikan dulu perjanjian bagi hasilnya.”
Ancaman Hukum: 4 Tahun Penjara Mengintai:
Penyidik Polda Sulut kini tengah mendalami bukti transfer, dokumen perjanjian, dan surat somasi sebagai kunci untuk membongkar tuntas dugaan penipuan ini.
Jika terbukti bersalah, Kelvin Billton terancam dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan. Pasal ini memuat ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Publik menanti langkah cepat Polda Sulut untuk mengungkap motif di balik skema kemitraan yang diduga kuat hanya topeng untuk meraup keuntungan ratusan juta rupiah secara ilegal dari pengusaha yang terperdaya.














