Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Beban Tunda Bayar Hampir 300 miliar, Pemko Dumai Ajukan Permohonan Penundaan Penyelenggaraan Porprov Riau ke-XI Tahun 2026

Avatar photo
89
×

Beban Tunda Bayar Hampir 300 miliar, Pemko Dumai Ajukan Permohonan Penundaan Penyelenggaraan Porprov Riau ke-XI Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] — Sesuai SK Gubri Nomor KPTS/7594/X1/2023, tanggal 21 November 2023 ditandatangani Plt. Edy Natar Nasution, maka Kota Dumai dan Kabupaten Siak ditunjuk sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Riau XI Tahun 2026.

Namun sesuai Inpres No.1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 pada 22 Januari 2025, maka pemerintah pusat dan daerah mengoptimalkan penggunaan anggaran dan efisiensi belanja sebesar Rp306,69 triliun. Selain itu adapula pembatasan belanja meliputi pembatasan belanja seremonial, studi banding, dan mengurangi perjalanan dinas sebesar 50%.

Tujuan diterbitkannya Inpres No.1 Tahun 2025 tersebut adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran negara, serta mendorong instansi pemerintah untuk lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan.

Aturan Inpres inipun turun ke Kementrian Keuangan. Kementrian Keuangan menerbitkan Keputusan Mentri Keuangan (KMK) No.29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada 3 Februari 2025.

Di Riau, turunan peraturan KMK No. 29 Tahun 2025 itu mencakup; Pergub No.31 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Riau Tahun 2025, yang sejalan dengan upaya efisiensi belanja APBN dan APBD, Pergub No. 34 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2025, yang mengatur penyesuaian rencana kerja perangkat daerah dalam rangka efisiensi belanja, Pergub No. 32 Tahun 2025 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024, yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah serta Pergub No. 29 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah provinsi dalam mengelola keuangan daerah.

Jangan Lewatkan :  Laga PSPS vs Sriwijaya FC jadi Duel Brand Lokal Circle-G & Curva

Dan, tentunya hal ini berimbas kepada Pemprov Riau termasuk dibidang olahraga. Ujungnya, terdampak kepada Kota Dumai dan Kabupaten Siak yang telah ditunjuk sebagai tuan rumah Porprov Riau tadi.

Artinya, masing-masing 12 pemerintah kabupaten/kota di Riau mengefisiensi dan mengefektifkan penggunaan anggaran negara untuk pembinaan bidang olahraga. Akhirnya, KONI, cabor, atlet, pelatih, wasit dan juri pun mendapatkan anggaran pembinaan yang benar-benar terbatas. Sedangkan, sebelum adanya Inpres saja, anggaran pembinaan sangat minim apalagi adanya Inpres tersebut.

Padahal, kita tahu, anggaran pembinaan yang dimaksud itu akan dicairkan oleh pemerintah pusat maupun daerah setelah KONI, cabor, atlet, pelatih, wasit dan juri melakukan belanja terlebih dahulu, lengkap dengan laporan, berita acara dan kwitansi serta tetek bengek adminstrasi lainnya. Maksudnya, KONI, cabor, atlet, pelatih, wasit dan juri mendahului belanja modal terlebih dahulu setelah mendapat kepastian berapa nilai pagu anggaran yang akan mereka terima. Itupun, proses pencairannya memakan waktu yang lama.

Nah, berdasarkan pertimbangan yang matang, maka Pemkab Siak lewat bupati nya telah mengajukan permohonan penundaan penyelenggaraan Porprov Riau XI Tahun 2026 di Kabupaten Siak lewat Surat Bupati Siak Nomor: 400.4/DISPORA/166, Tanggal 21 Oktober 2025.

Dalam surat tersebut, Pemkab Siak menyebutkan alasan penundaan Siak sebagai tuan rumah Porprov Riau ke-XI Tahun 2026 dikarenakan keterbatasan anggaran dan kondisi keuangan daerah, mengingat rancangan alokasi transfer untuk Kabupaten Siak Tahun 2026 berkurang dari Rp1.7 Triliun menjadi Rp1.4 Triliun. Hal ini sesuai dengan surat Dirjen. Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-62/PK/2025 tanggal 23 September 2025. Surat dari Dirjen itu tentunya sangat berpengaruh pada kemampuan Kabupaten Siak dalam menyelenggarakan PORPROV Riau ke-XI Tahun 2026.

Jangan Lewatkan :  Teguhkan Semangat Kebangsaan, Danrem 042/Gapu Ikuti Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-80

Merasa senasib, Pemko Dumai pun mengajukan permohonan penundaan penyelenggaraan Porprov di Dumai pada Tahun 2026.

Lewat surat Wali Kota Dumai No.400.4/332/DISKOPAR-OR tanggal 15 November 2025, tentang Permohonan Penundaan Penyelenggaraan Porprov Riau ke-XI Tahun 2026, Wali Kota H Paisal, SKM., MARS., membeberkan alasan permohonan penundaan.

Berikut isi lengkap surat permohonan dimaksud;
“Sehubungan dengan Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS/7594/X1/2023, tanggal 21 November 2023 tentang Penetapan Kota Dumai dan Kabupaten Siak sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Riau XI Tahun 2026, dengan ini kami Pemko Dumai sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Pemko Dumai pada prinsipnya siap sebagai tuan rumah penyelenggaraan PORPROV Riau XI Tahun 2026 dan menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Riau kepada Kota Dumai sebagai tuan rumah bersama Kabupaten Siak;

2. Terdapat beban tunda bayar dan pengurangan alokasi Dana Transfer Daerah untuk Kota Dumai Tahun 2026 sebesar Rp. 275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima milyar rupiah) sesuai dengan surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-62/PK/2025 tanggal 23 September 2025 serta beban tunda bayar;

3. Pengurangan alokasi Dana Transfer Daerah dan beban tunda bayar tersebut berimplikasi kepada rencana program dan kegiatan Pemerintah Kota Dumai pada Tahun 2026 termasuk kedalamnya persiapan penyelenggaraan PORPROV Riau XI;

Jangan Lewatkan :  KRI Dewaruci Tiba, Pemko Dumai Jamu Laskar Rempah MBJR

4. Berkenaan dengan hal tersebut, kami berharap adanya penyesuaian waktu penyelenggaraan PORPROV Riau XI yang semula dilaksanakan pada Tahun 2026 diundur menjadi Tahun 2027.”

Terkait terbitnya surat permohonan dari Wali Kota Paisal tersebut, Ketua KONI Dumai Agustiawan berikan tanggapannya.

“Penundaan agenda Porprov Riau ke-XI yang semula direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2026 karena keterbatasan anggaran memang mengecewakan, terutama bagi atlet dan panitia yang sudah berbulan‑bulan mempersiapkan diri.
Disamping itu tentu hal ini juga akan berpengaruh kepada fokus atlet yang juga akan mengikuti beberapa agenda di tahun depan seperti Porwil dan persiapan Pra-PON.

Namun di satu sisi, kami yakin bahwa keputusan yang diambil ini sudah berdasarkan hasil koordinasi Pemko Dumai ke Pemprov Riau serta melihat kesanggupan dari masing-masing Kabupaten/Kota untuk dapat mengirimkan kontingen/atlet nantinya.
Kami juga coba untuk memahami kendala yang dihadapi oleh pemerintah Kabupaten/Kota akibat terdapat keterbatasan anggaran tersebut.

Kami berharap penundaan ini tidak mempengaruhi fokus dan motivasi atlet dalam mempersiapkan diri guna menghadapi event-event olahraga kedepannya di Provinsi Riau,” balasan chat WA yang diterima Jurnalis dari Ketua Agustiawan.

Namun, hingga rilis ini naik link, SK Gubri tentang penundaan Kota Dumai dan Kabupaten Siak jadi tuan rumah Porprov Riau ke-XI Tahun 2026 serta penundaan pelaksanaan Porprov Tahun 2026 menjadi Tahun 2027 belum terbit. Masyarakat Riau terutama pecinta dunia olahraga menanti keputusan PJ. Gubri SF Hariyanto.