Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaNasional

PN Dumai Gelar Sidang Eksepsi Atas Surat Dakwaan JPU Nomor: REG. PERKARA PDM-202/DMI/10/2025

Avatar photo
182
×

PN Dumai Gelar Sidang Eksepsi Atas Surat Dakwaan JPU Nomor: REG. PERKARA PDM-202/DMI/10/2025

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] — Pengadilan Negeri (PN) Dumai menggelar sidang eksepsi atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor: REG. PERKARA PDM-202/DMI/10/2025 dalam Perkara Pidana Nomor: 372/Pid.B/2025/PN DUM atas nama terdakwa 1 Kamaruddin dan Terdakwa II Agus Salim, Selasa (25/11/2025).

Hotland Thomas, S.H., M.H, Yonfen Hendri, S.H., M.H, Noor Aufa, S.H, Mastiwa, S.H, Yasman, S.H, Buyung, S.H Advokat pada Kantor Hukum HS & Partners Law Firm yang berkedudukan di Jl. Natuna No. 12, Kel. Sukajadi, Kec. Dumai Kota, Kota Dumai, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.035/HSP/SKK-PID/XI/2025 tertanggal 17 November 2025 bertindak untuk dan atas nama Kamaruddin dan Agus Salim mengajukan Nota Keberatan/Eksepsi terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor. Reg. Perkara PDM-202/DMI/10/2025, tertanggal 05 November 2025 yang telah dibacakan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Dumai pada Selasa (18/11/2025).

Adapun eksepsi yang diajukan HS & Partners Law Firm itu berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

I. Dasar Hukum Pengajuan Eksepsi

1. Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi: “Setelah surat dakwaan dibacakan, terdakwa atau penasihat hukumnya dapat mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau surat dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan.”

2. Pasal 134 Herzien Indonesisch Reglement (HIR) yang menyatakan bahwa hakim wajib menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili apabila perkara yang diajukan bukan wewenangnya (kompetensi absolut).

II. Eksepsi Mengenai Kewenangan Absolut Pengadilan (Kompetensi Absolut)

Bahwa substansi dari keberatan utama kami yang pertama adalah mengenai ketidakwenangan absolut Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa perkara pidana ini untuk mengadili materi sengketa yang murni bersifat keperdataan.

1. Pemisahan Ranah Hukum Perdata dan Pidana:

Sistem hukum Indonesia memisahkan secara tegas kewenangan antara peradilan pidana (mengadili tindak kejahatan/pelanggaran) dan peradilan perdata (mengadili sengketa hak milik, perjanjian, dan perbuatan melawan hukum perdata).

2. Fakta Hukum Adanya Sengketa Hak Atas Tanah:

1. Bahwa apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai “membuat surat palsu atau memalsukan surat” (Pasal 263 KUHP) atau “sebagai orang yang memalsukan, yang turut serta melakukan” (Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP) dalam Surat Dakwaan, sesungguhnya bermula dari adanya perselisihan kepemilikan hak atas objek tanah seluas 1250 M² yang terletak di Jalan Gatot Subroto, RT.01, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Jangan Lewatkan :  Pengukuhan DPK Sub Unit Akmil, Ketua Dewan Pengurus Korpri Unit AD Kunjungi Akademi Militer

2. Bahwa Pemilik menguasai dan mengelola objek tanah tersebut bukan tanpa dasar, melainkan berdasarkan alas hak yang sah, yaitu Surat Keterangan Ganti Kerugian dari Kelurahan Bukit Timah terdaftar dengan Register No: 105/BTDE/VIII/2011 tanggal 10 Agustus 2011, dan terdaftar dikantor Camat Dumai Barat dengan Register Nomor: 964/08/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011 atas nama Antonius Sihole.

3. Di sisi lain, Saksi Korban juga mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, yang menunjukkan adanya sengketa kepemilikan hak yang nyata antara Para Terdakwa dan Saksi Korban.

3. Adanya Prejudicieel Geschil (Sengketa Perdata yang Menentukan):

1. Bahwa keabsahan kepemilikan atas objek tanah tersebut sedang diuji di lembaga peradilan perdata Pengadilan Negeri Dumai Perkara Perdata Nomor 27/Pdt.G/2025/PN Dum yang juga dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pidana ini antara Penggugat Lediana Hutabalian dan Antonius Sihole dengan Tergugat Yonsen dan Nila Kesuma.

2. Bahwa untuk menentukan apakah Para Terdakwa melakukan perbuatan “membuat surat palsu atau memalsukan surat” (unsur penting dalam Pasal 263 KUHP), Majelis Hakim pidana harus terlebih dahulu menentukan siapa pemilik sah tanah tersebut. Penentuan status kepemilikan adalah ranah mutlak peradilan perdata.

3. Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung, apabila terdapat sengketa perdata yang menjadi prasyarat untuk menentukan adanya tindak pidana (prejudicieel geschil), maka pemeriksaan perkara pidana harus ditangguhkan untuk menunggu putusan perdata yang inkrah.

4. Tidak Terpenuhinya Unsur Melawan Hukum Pidana:
4.1. Para Terdakwa meyakini bahwa mereka bertindak berdasarkan surat tanah sah dan dengan iktikad baik, sehingga unsur “membuat surat palsu atau memalsukan surat” atau “sebagai orang yang memalsukan, yang turut serta melakukan dalam hukum pidana tidak terpenuhi secara meyakinkan.
4.2. Perselisihan ini lebih tepat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum Perdata (Pasal 1365 KUHPerdata), yang penyelesaiannya melalui gugatan hak kepemilikan di Pengadilan Perdata, bukan melalui penahanan dan penuntutan pidana.

Jangan Lewatkan :  Ledakan Sumur Minyak Ilegal Senami, "Korban Hanya Alami Luka Bakar".

III. Eksepsi Mengenai Gugurnya Kewenangan Menuntut Karena Kedaluwarsa (Verjaring)

Bahwa keberatan mendasar HS & Partners Law Firm berikutnya adalah bahwa hak atau kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan terhadap Para Terdakwa dalam perkara ini telah gugur atau hapus demi hukum karena telah lewat waktu (kedaluwarsa).

1. Ketentuan Masa Kedaluwarsa Penuntutan Pidana:

1. Berdasarkan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP lama/yang berlaku saat ini), kewenangan menuntut pidana hapus karena kedaluwarsa, dengan tenggang waktu sebagai berikut: Pasal 78 ayat (1) ke-3 KUHP: “mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih lama dari 3 (tiga) tahun, sesudah 12 (dua belas) tahun.”

2. Tindak pidana Pemalsuan Surat yang didakwakan kepada Para Terdakwa diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun.

3. Oleh karena ancaman pidananya lebih dari 3 tahun, maka masa kedaluwarsa penuntutan untuk tindak pidana ini adalah 12 (dua belas) tahun.

2. Perhitungan Waktu Kejadian dan Batas Akhir Penuntutan:

1. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidikan dan uraian Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Poin dakwan pertama halaman 1), tindak pidana pemalsuan surat tersebut diduga terjadi pada atau sekitar tanggal 17 Februari 2011.

2. Menurut Pasal 79 KUHP, tenggang kedaluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan.

3. Dengan demikian, batas akhir kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut pidana terhadap Terdakwa adalah pada tanggal 17 Februari 2023.

3. Fakta Persidangan Mengenai Waktu Penuntutan:

1. Bahwa Surat Dakwaan yang dibacakan di persidangan ini dibuat dan diajukan ke Pengadilan Negeri Dumai pada tanggal 05 November 2025.

Jangan Lewatkan :  RPJMD Dumai 2025-2029 Ditandatangani

2. Jelas terlihat bahwa tanggal pengajuan penuntutan (05 November 2025) telah melewati batas waktu kedaluwarsa 12 tahun yang jatuh pada tanggal 17 Februari 2023.

4. Konsekuensi Hukum Kedaluwarsa:

1. Kedaluwarsa penuntutan pidana adalah alasan hapusnya hak negara untuk menuntut Kamaruddin dan Agus Salim di muka pengadilan. Hal ini berkaitan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

2. Apabila kewenangan menuntut pidana telah hapus, maka surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima dan proses peradilan tidak dapat dilanjutkan.

IV. Kesimpulan dan Permohonan

Berdasarkan uraian eksepsi di atas, jelaslah bahwa Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara pidana ini tidak berwenang secara absolut untuk mengadili materi sengketa kepemilikan tanah dan penuntutan telah melampaui batas waktu yang ditentukan undang-undang. Oleh karena itu, HS & Partners Law Firm memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut:

Mengadili:

1. Menerima Eksepsi/Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Dumai tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana Nomor: 372/Pid.B/2025/PN DUM atas nama Terdakwa Kamaruddin dan Agus Salim.

3. Menyatakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut perkara pidana Nomor: 372/Pid.B/2025/PN DUM atas nama Terdakwa Terdakwa

Kamaruddin dan Agus Salim telah gugur karena kedaluwarsa.

4. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard – NO).

5. Memerintahkan agar pemeriksaan perkara pidana ini dihentikan atau setidak-tidaknya ditangguhkan hingga adanya putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap mengenai status kepemilikan objek tanah sengketa.

6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Sebelum sidang eksepi ditutup, Ketua Majelis Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan, S.H., didampingi orang hakim anggota Rina Yose, S.H. dan Dicki Irvandi, S.H., М.Н., menjadwalkan sidang selanjutnya yaitu sidang tanggapan dari jaksa terhadap eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, Selasa (2/12/2025).