Labuhanbatu, [Gaperta.id] – Sebuah laporan keuangan desa,waktu seolah berjalan mundur. Data penyaluran Dana Desa untuk tahun anggaran 2024 justru dilaporkan diperbarui dari masa depan, tepatnya pada 20 November 2025.
Keanehan tanggal hanyalah puncak gunung es dari sederet kejanggalan yang lebih fatal, mulai dari puluhan pos “darurat” dengan nilai fantastis dan sama persis, hingga konsentrasi anggaran yang mencurigakan pada proyek tertentu.
Temuan ini mempertanyakan akurasi dan integritas pengelolaan dana milik publik tersebut.
Audit cepat terhadap dua laporan Dana Desa untuk tahun 2024 menemukan beberapa titik kritis yang mengganggu nalar sehat:
1. Laporan dari Masa Depan: Kedua dokumen mencantumkan “Pembaruan data terakhir pada: 20 November 2025”. Ini adalah kejanggalan administratif yang fatal dan menimbulkan pertanyaan mendasar tentang keaslian dan waktu pencatatan data.
2. Pos ‘Keadaan Mendesak’ yang Tergolong Aneh: Dalam satu laporan, terdapat 12 kali pos “Keadaan Mendesak” dengan nilai yang sama persis, Rp 18,3 juta per pos, sehingga totalnya Rp 219,6 juta. Pola serupa terlihat di laporan kedua dengan 12 pos @ Rp 3,3 juta. Sangat tidak wajar sebuah desa mengalami belasan kali keadaan darurat dengan biaya yang dihitung sedemikian rinci dan identik.
3. Konsentrasi Anggaran Mencurigakan: Satu laporan menunjukkan lebih dari 50% dana (Rp 572 juta) disedot hanya oleh enam item “Pengerasan Jalan Usaha Tani”, dengan dua item di atas Rp 160 juta. Hal ini mengindikasikan kemungkinan pemecahan proyek.
4. Fragmentasi dan Duplikasi: Berbagai item seperti Posyandu dan pelatihan dipecah-pecah menjadi banyak pos dengan nilai berbeda, sementara item lain seperti bantuan PAUD justru diduplikasi dengan nilai sama persis. Pola ini sering dikaitkan dengan upaya mengaburkan aliran dana.
Pertanyaan Kritis untuk Pemerintah Desa dan Pihak Terkait
Menanggapi temuan ini, redaksi gaperya online mengajukan sejumlah pertanyaan terbuka untuk dimintakan hak jawab kepada Kepala Desa dan perangkatnya:
1. Bagaimana penjelasan logis mengenai tanggal pembaruan data 20 November 2025 pada laporan tahun 2024? Apakah ini kesalahan sistem atau ada penjelasan lain?
2. Dapatkah didetailkan 12 peristiwa “Keadaan Mendesak” yang berbeda dalam setahun tersebut? Apa bentuk kegiatannya, kepada siapa dana disalurkan, dan mengapa nilainya bisa sama persis untuk setiap kejadian?
3. Mengapa anggaran terkonsentrasi sangat besar pada proyek Jalan Usaha Tani? Apakah keenam item tersebut adalah proyek yang benar-benar terpisah? Dapatkah ditunjukkan lokasi dan dokumentasi fisik keenam proyek tersebut?
4. Apa dasar pemecahan (fragmentasi) kegiatan Posyandu dan Pelatihan menjadi begitu banyak item? Apakah hal ini tidak menyulitkan pengawasan dan pertanggungjawaban?
5. Mengapa terjadi duplikasi item dengan nilai yang sama persis, seperti pada bantuan PAUD? Apakah ini merupakan kesalahan input atau memang ada dua kegiatan identik yang dibiayai?
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa bukanlah sekadar formalitas,melainkan amanah konstitusional untuk kesejahteraan warga.
Kejanggalan-kejanggalan sistematis dalam laporan ini tidak bisa ditutup dengan kesalahan “administratif” belaka.
Masyarakatakat berhak atas jawaban yang jelas dan bukti yang nyata. Untuk itu, redaksi gaperta online mendorong dan meminta dengan sangat kepada pihak berwenang, seperti Inspektorat Kabupaten dan BPKP, untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam guna mengungkap kebenaran di balik temuan ini dan memulihkan kepercayaan publik.














