Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

4 Desa di Sukakarya Diminta Transparan, Majelis Memutuskan Empat Register Berlanjut ke PA3

Avatar photo
27
×

4 Desa di Sukakarya Diminta Transparan, Majelis Memutuskan Empat Register Berlanjut ke PA3

Sebarkan artikel ini

Bekasi, [Gaperta.id] – Ditengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap transparansi, KI Jabar memulai rangkaian sidang sengketa Informasi Publik. Sebuah kerja awal bulan yang mencerminkan kesungguhan lembaga dalam memastikan hak publik atas informasi berjalan sesuai amanat Undang-Undang KIP.

Data sidang menunjukkan dinamika sengketa yang mayoritas melibatkan permohonan informasi tentang keuangan desa, dan aset desa.
Sidang yang diajukan oleh pemohon Affandi dengan Kuasa Hukum Soni Sopian Hadis, dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan agenda pemeriksaan awal kedua (PA2) sebanyak empat register, Selasa (2/12/2025).

Jangan Lewatkan :  Beri Pengarahan di Kanwil BPN Provinsi Sulsel, Menteri Nusron: Tegas Jalankan Prinsip dan Luwes dalam Melayani

Persidangan terkait peraturan desa tentang alokasi APBDes, perubahan APBDes, serta pengelolaan aset desa pada empat desa di Kecamatan Sukakarya, Bekasi yakni, – Sukaindah, Sukakarya, Sukamakmur, dan Desa Sukalaksana, dipimpin Ketua Majelis Erwin Kustiman didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Yadi Supriadi serta Panitera Pengganti U. Maman Suparman.

Ke-empat perkara yang diajukan menandakan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap transparansi pengelolaan keuangan desa.

Jangan Lewatkan :  PELANTIKAN DAN ARAHAN WAKAPOLRI UNTUK PENGURUS DPW PUJAKESUMA KEPRI: MENJAGA KEKOMPAKAN DAN MEWUJUDKAN CITA-CITA BANGSA

Persidangan empat register tersebut hanya dihadiri Pemohon tanpa dihadiri Termohon. Ketua Majelis memutuskan empat register berlanjut ke PA3, dan segera dijadwalkan kemudian.

Usai sidang digelar, Affandi mengatakan bahwa transparansi publik harus diteladani dan menjadi prioritas agar menjadikan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Yakni guna memantau kinerja pemerintah Desa, mengawasi penggunaan anggaran Desa, memastikan bahwa pemerintah Desa bekerja untuk kepentingan masyarakat, serta yang tak kalah penting adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa,” kata Affandi dalam keterangan persnya usai sidang.

Jangan Lewatkan :  Bursa Calon Ketua DKD Mulai Panas, Tantri Subekti Datang Menggugat dan Membangun

Lanjut Affandi,” Jika pemerintah Desa bersih dan transparan, maka tidak ada alasan untuk merasa risih (tidak nyaman) dengan keterbukaan informasi publik. Sebaliknya, pemerintah Desa harus proaktif dalam menyediakan informasi kepada masyarakat dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan,” Pungkasnya.