BELAWAN, [Gaperta.id] – PT Waruna Shipyard Indonesia (PT WSI) mengeluarkan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sejumlah media online yang menulis bahwa lima karyawannya dipaksa mengundurkan diri karena ketahuan merokok. Perusahaan menilai berita tersebut tidak akurat, tidak berimbang, dan tidak melalui proses verifikasi, sehingga berpotensi menyesatkan publik dan merugikan reputasi perusahaan. Kamis (4/12/2025)
Pemberitaan yang terbit serentak pada 2 Desember 2025 itu menyebut bahwa sanksi berupa pemaksaan pengunduran diri diberikan hanya karena tindakan merokok. Manajemen PT WSI menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta kejadian di lapangan.
Fakta Kejadian yang Sebenarnya, HR Manager PT WSI, Dr. Yusuf Ronny Edward, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 27 November 2025 pukul 09.30 WIB. Saat itu, petugas menemukan beberapa karyawan sedang bermain kartu dan merokok di area Store Cleaning, yakni ruang penyimpanan material kerja yang bersifat mudah terbakar dan merupakan zona larangan merokok.
“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap prosedur keselamatan dan keamanan kerja. Para karyawan telah diberikan teguran, dan selanjutnya kasus diproses oleh Departemen HR sesuai ketentuan dan mekanisme internal perusahaan,” ujarnya.
PT WSI menilai sejumlah media telah memotong konteks kejadian dan mengabaikan fakta penting terkait pelanggaran safety, sehingga menghasilkan pemberitaan yang tidak proporsional dan tidak mencerminkan keadaan sebenarnya.
Indikasi Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, Dalam pernyataan resminya, PT WSI menilai pemberitaan tersebut melanggar beberapa poin dalam Kode Etik Jurnalistik, yaitu:
* Pasal 1 tentang kewajiban menyajikan informasi yang akurat.
* Pasal 3 mengenai kewajiban berimbang dan tidak mencampurkan fakta dengan opini.
* Pasal 11 tentang kewajiban melakukan verifikasi serta konfirmasi kepada pihak terkait.
Selain itu, pemberitaan dinilai bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
* Pasal 5 ayat (1) dan (2) yang mengatur bahwa pers wajib memberitakan secara benar dan menghormati asas praduga tak bersalah.
* Pasal 18 ayat (2) mengenai ancaman sanksi denda bagi perusahaan pers yang mempublikasikan berita tidak profesional dan merugikan pihak lain.
PT WSI menilai publikasi tersebut menimbulkan kerugian reputasi, memengaruhi persepsi publik, dan berpotensi mengganggu hubungan perusahaan dengan para pemangku kepentingan industri.
Tuntutan Resmi PT WSI kepada Media Terkait.
Melalui somasi yang telah disampaikan, PT WSI secara resmi meminta lima media tersebut untuk:
1. Menghapus pemberitaan yang tidak akurat dari seluruh platform publikasi.
2. Menerbitkan klarifikasi resmi, bahwa berita tersebut dipublikasikan tanpa proses verifikasi yang benar.
3. Memuat permintaan maaf tertulis, ditayangkan pada kanal, rubrik, atau halaman yang setara dengan pemberitaan awal.
Perusahaan memberikan batas waktu 2 × 24 jam bagi masing-masing media. Apabila tidak dipenuhi, PT WSI akan menempuh langkah hukum, baik melalui Dewan Pers maupun melalui jalur gugatan pencemaran nama baik dan kerugian immateriil.
Komitmen Perusahaan terhadap Tata Kelola dan Keterbukaan. PT WSI menegaskan bahwa perusahaan selalu beroperasi sesuai standar regulasi nasional, termasuk penerapan keselamatan kerja (K3) sebagai prioritas utama. Perusahaan juga membuka diri terhadap permintaan konfirmasi dari media selama dilakukan melalui proses jurnalistik yang benar.
“Kami menghormati kebebasan pers, namun pers juga wajib menjunjung prinsip-prinsip kebenaran, ketelitian, dan profesionalitas. Tidak dapat kami biarkan informasi keliru yang berpotensi menyesatkan publik dan merugikan perusahaan,” tegas Dr. Yusuf Ronny Edward.














