DUMAI, [Gaperta.id] – Konsultasi Publik (KP) Revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Dumai secara resmi berlangsung pada Senin (15/12/2025), mulai pukul 09.00 WIB di Hotel Grand Zuri, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota. Acara yang dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan berbagai lembaga terkait ini menjadi tonggak penting untuk menyusun peta jalan pembangunan kota ke depan yang sejalan dengan potensi dan kebutuhan masyarakat.
Susunan Acara Terstruktur, Forkopimda dan Lembaga Strategis Hadir Lengkap
Acara berjalan sesuai dengan susunan yang telah ditetapkan, dimulai dengan pembukaan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, doa, penyambutan dari Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Dumai, Muhammad Mufarizal, S.T., M.I.P., penyampaian pidato oleh Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, S.E., sesi foto bersama, pemutaran video profil tata ruang Dumai, penyampaian materi inti, dan diakhiri dengan sesi diskusi.
Hadir dalam acara tersebut antara lain Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, S.E., Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai, Agus Miswandi, Sekretaris Daerah Kota Dumai, Fahmi Rizal, S.STP., perwakilan Komandan Grup III Kopassus, Kolonel Inf. Franki Susanto, S.E., dan pejabat lainnya.
Konsep “Gateway City of East Sumatera” Jadi Inti, Semua Aspek Pembangunan Harus Terintegrasi
Dalam penyampaian materi inti, Mufarizal menjelaskan bahwa KP ini secara khusus mengusung konsep “Gateway City of East Sumatera” sebagai landasan dari proses revisi RTRW. Ia mengajak semua peserta untuk memberikan masukan yang konstruktif, kritis, dan berkelanjutan guna menyempurnakan rencana yang akan diintegrasikan dengan berbagai kebijakan dan program pemerintah.
“Kami menegaskan bahwa tidak seluruh kawasan diarahkan menjadi kawasan industri – setiap kawasan akan melalui analisis mendalam agar sesuai dengan potensi alam, sosial, dan ekonomi,” ungkapnya.
Peningkatan Investasi dan Infrastruktur
Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, menyatakan bahwa revisi Perda RTRW ini menjadi faktor penentu arah pembangunan Dumai ke depan. “Saya yakin jika revisi ini dilakukan dengan maksimal, akan membuka peluang-peluang investasi yang besar,” ujarnya.
Ia juga mengumumkan kemajuan pembangunan bantaran sungai sepanjang 7,5 km dari Kecamatan Belimbing sampai Budi Kemuliaan dan rencana peningkatan keamanan dengan kehadiran satuan Kopassus di Sungai Teras.
Dukungan untuk Ketahanan Pangan
Kota Dumai berencana mengelola sawah seluas 40 hektar di daerah Sungai Sembilan dan mendapatkan dukungan awal dari PT Diamond melalui pihak Meridian untuk mengelola sawah guna memaksimalkan produksi padi lokal.
Kegiatan Konsultasi Publik Revisi RTRW Kota Dumai tahun 2025 resmi dimulai dengan harapan mendapatkan masukan yang konstruktif untuk menyusun rencana tata ruang yang lebih baik, berkelanjutan, dan mengarah pada pembangunan Kota Dumai sebagai “Gateway City of East Sumatera” yang berdaya saing. Kegiatan ini berlangsung dengan baik dan kondusif, diakhiri dengan sesi foto bersama.














