Sungai Penuh, [Gaperta.id] – Pelaksanaan pembangunan proyek Rehabilitasi pasar sungai penuh, sebagai pemenang tender PT.CIMIDEMEDANG SAKTI KONTRAKINDO dengan nilai kontrak hampir 47 Milyard rupiah, merupakan proyek prestisius yang di kerjakan dengan masa kontrak tahun jamak (multi years).
Kuat dugaan pelaksanaan proyek tersebut menyalahi aturan, di duga kuat tanah galian pondasi proyek tersebut di jual oleh oknum di lokasi bangunan tersebut, hingga menuai berbagai macam tanggapan oleh banyak pihak.
“Aturan dari mana tanah galian itu bisa di jual” kata ALDI AGNOPIANDI ketua LSM semut merah.
Lebih lanjut ketua LSM semut merah memaparkan tentang aturan dan larangan penjualan tanah galian proyek pemerintah, ini aturannya :
“Dasar hukum yang melarang penjualan tanah galian proyek pemerintah berkaitan erat dengan status tanah tersebut sebagai aset negara/daerah dan sifat material galian yang sering kali termasuk dalam bahan galian golongan C (seperti tanah urug, pasir, dan batu).
Berikut adalah beberapa dasar hukum utama di Indonesia yang relevan” urai Aldi.
Kemudian kita harus pahami status tanahnya Jika:
“Status Aset Negara/Daerah: Tanah dan material galian dari proyek pemerintah (yang menggunakan APBN/APBD) dianggap sebagai Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD). Penjualan aset negara/daerah harus mengikuti prosedur yang ketat sesuai dengan peraturan pengelolaan keuangan dan aset negara, dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan atau oleh individu/pihak yang tidak berwenang.
Undang-Undang tentang Pengadaan Tanah: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan turunannya (seperti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023) mengatur proses pengadaan tanah untuk proyek pemerintah. Tanah yang sudah dibebaskan menjadi milik pemerintah dan pengelolaannya diatur oleh hukum administrasi negara”.

Bagi yang melakukan tindakan seperti menjual tanah galian tersebut dapat di pidana, berikut ancaman hukuman pidananya papar Aldi,
“Hukum Pidana: Pihak yang menjual tanah atau material galian milik negara/pihak lain tanpa hak dapat dijerat dengan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyerobotan tanah atau tindak pidana lain terkait penggelapan aset.
Prinsip “Tanah Disposal”: Tanah sisa atau tanah disposal (tanah yang tidak digunakan lagi setelah proyek selesai) tidak boleh diperjualbelikan secara bebas, melainkan harus melalui mekanisme pengelolaan aset negara/daerah yang diatur dalam hukum yang berlaku.”.

Secara ringkas, larangan tersebut didasari oleh status kepemilikan aset oleh pemerintah dan keharusan adanya izin resmi untuk kegiatan pertambangan (pengambilan material galian).














