Labuhanbatu Selatan, Gaperta.id
Pengadilan Negeri Rantauprapat Gelar Sidang dengan Agenda Mediasi Yang dihadiri oleh Para Pihak.
Bapak Tuimen warga Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagai Tergugat Hadir Dalam persidangan Dengan Jawaban Membantah Semua Gugatan.
Kantor Hukum Beriman Panjaitan,SH.MH., Lakukan pendampingan Dengan Kuasa untuk Memberikan Pendampingan Sidang Dengan No Perkara 179/Pdt.G/2025/PN.RAP tertanggal 27 November 2025.
Kepada awak media , Selasa (16/12/25) Tuimen Mengatakan minta Pendampingan Hukum Dikarenakan Sudah Digugat Oleh Menantu Perempuan di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Dalam mediasi Menantunya Melalui Pengacanya meminta Kepada Beliau supaya mengembalikan Uang, dan saya Tidak Pernah Menerima Uang dan Meminjam Kepada menantunya Tersebut,
Sidang berlanjut Minggu depan Karena Kami Menolak Semua Gugatan yang dilayangkan oleh Menantu saya itu.
Saya Tidak menyangka Menantunya berbuat seperti ini, saya merasa Cemas, ketakutan Hingga Menangis Dengan kejadian yang menimpanya, apalagi saya mempunyai riwayat sakit jantung dan sesak napas.
Beriman Panjaitan selaku pengacara (advokat) Akan mendampingi, dan membela dalam berbagai masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, hal ini dilakukan dengan tujuan menegakkan keadilan, kita akan Kawal gugatan ini,
Gugatan menantu terhadap mertua ke pengadilan memang menyedihkan meskipun hukum tetap berlaku melindungi semua pihak, Kasus-kasus ini menunjukkan betapa rumitnya dinamika keluarga yang berujung pada jalur hukum, meski seringkali ada upaya perdamaian atau “paket kasih sayang”
Redaksi.














