Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaNasional

Kasus Penimbunan Rokok Ilegal, Beacukai Dumai: Potensi Kerugian Negara Rp.377 Juta

Avatar photo
280
×

Kasus Penimbunan Rokok Ilegal, Beacukai Dumai: Potensi Kerugian Negara Rp.377 Juta

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] — Penyidik Kantor Bea Cukai Dumai telah selesai melakukan penyidikan terhadap kasus tindak pidana di bidang cukai dengan tersangka ES (46), pemilik Toko CS Ponsel di Jl. Makmur, Kel. Tanjung Palas, Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau.

ES diduga keras melakukan penimbunan, penyimpanan, dan penjualan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal. Barang bukti yang disita berupa 382.790 batang rokok ilegal, yang tidak dilengkapi dengan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.

Jangan Lewatkan :  Diskusi Publik IWAS Bahas Peran Media dalam Menyikapi Kebebasan Berekspresi dan Etika Pemberitaan

Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, berdasarkan Laporan Kejadian (LK) nomor LK-05/KBC.0302/PPNS/2025 tanggal 22 Oktober 2025, Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP) nomor SPTP-07A/KBC.0302/PPNS/2025 tanggal 22 Oktober 2025, dan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (PDP) nomor PDP-05A/KBC.0302/PPNS/2025 tanggal 22 Oktober 2025.

Jangan Lewatkan :  Warga Mekar jaya RW 01 Mengucapkan Terimakasih Kepada Polres Sintang Telah Memberikan Untuk Pembangunan POSKAMLING

“Tersangka ES dijerat dengan Pasal 56 dan/atau Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp377.703.427,” ungkap Dedi Husni, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Dumai.

Penyidik telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Dumai dan dinyatakan lengkap (P-21) pada 16 Desember 2025, berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Dumai nomor B-3464/L.4.11/Ft.3/12/2025. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai pada hari ini Kamis, 18 Desember 2025, untuk proses hukum lebih lanjut (penuntutan).

Jangan Lewatkan :  Town Hall Meeting Triwulan II 2025, PT KPI Kilang Dumai Sukses Lampaui Capaian Target Hingga 108.6%

Penyelesaian penyidikan atas kasus ini merupakan upaya serius Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Masyarakat dihimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal ini dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa.