Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaNasional

Disnaker Labuhanbatu Gelar Rapat Kenaikan Upah UMK dan UMSK Tahun 2026

Avatar photo
830
×

Disnaker Labuhanbatu Gelar Rapat Kenaikan Upah UMK dan UMSK Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu, [Gaperta.id] – Disnaker Labuhanbatu menggelar Rapat Kenaikan Upah UMK dan UMSK Tahun 2026 dengan pihak perusahaan, Serikat pekerja dan pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu di Aula Kantor Dinas Jalan Menara, Rantau Utara, Labuhanbatu, Jumat (19/09/25).

Seperti kita ketahui upah adalah hak yang di terima seorang ja sebagai imbalan atas pekerjaannya dari pemberi upah yang secara umum imbalan berbentuk uang.

Jangan Lewatkan :  Sambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PT KPI RU II Dumai Apel Siaga

Kadisnaker Labuhanbatu Zulkarnain Siregar, S.Sos. mengatakan, ” Penetapan upah minimum UMK dan UMSK tahun 2026 bertujuan dapat meningkatkan penghidupan yang layak bagi pekerja buruh dan keluarganya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup secara wajar yang meliputi makanan, minuman, sandang, Perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.

Jangan Lewatkan :  Bakti Polri: Polres Landak Distribusikan Bantuan Bencana Banjir ke Wilayah Terdampak

Selanjutnya Beliau menyampaikan, Yang menjadi dasar hukum ini hukum penetapan nilai UMK dan UMSK tahun 2026, PP No.36 tahun 2021, PP No.51 tahun 2023, PP No.49 tahun 2025.

Serikat pekerja mengajukan menaikkan upah 0,90 % , di mungkinkan dari Gubernur Sumut di kehendaki kenaikan 0,5 % hingga 0,7 % dari pihak perusahaan, ujarnya.

Jangan Lewatkan :  DPD RI beri Apresiasi atas Kinerja Pelayanan Kantor Pertanahan Kota Dumai

Semoga rapat ini dapat menghasilkan keputusan yang maksimal dan baik dari pihak perusahaan, Serikat pekerja dan pihak pemerintahan, tutupnya.

Acara ini di hadiri pihak Serikat pekerja, perwakilan perusahaan, Dewan Pengupahan, Mediator, dan staf Dinas Tenaga Kerja.