Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaNasional

FSPMI Bersama Partai Buruh Sumut Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Gubsu

Avatar photo
182
×

FSPMI Bersama Partai Buruh Sumut Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Gubsu

Sebarkan artikel ini

Medan, [Gaperta.id] – FSPMI bersama Partai Buruh Sumatera Utara, menggelar Aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara.Medan (24/12/2025).

Aksi yang dipimpin oleh Bung Willy Agus Utomo Ketua DPW FSPMI Sumut dan Ketua Partai Buruh Sumut membawa sejumlah isue tuntutan kenaikan Upah minimum “Dalam Aksi yang kami gelar ini menuntut Boby Nasution sebagai Gubernur Sumatera untuk menggunakan hak Diskresinya agar merevisi kenaikan UMP 2026 Sumut sebesar 10% atau menggunakan indeks Aplha 0,9%.”

Jangan Lewatkan :  Tingkatkan Zona Integritas, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Penilaian Mandiri dan Berikan Penghargaan WTAB

 

 

UMP 2026 yang sebelum disepakati dalam Rapat Pleno oleh anggota Dewan Pengupahan Propinsi (DEPEPROP)  7,9% dengan indeks Alpha 0,5%,tentu kenaikan ini sangatlah kecil tidak sesuai dengan pertimbangan Kebutuhan Hidupa Layak(KHL)dan sangat jauh dari harapan buruh Sumatera Utara.

Dalam aksi ini, buruh menilai penetapan UMP yang hanya naik 7,9% dengan menggunakan Alpha 0,5 merupakan perhitungan termurah. Buruh menuntut agar UMP direvisi menggunakan 100 % Komponen Hidup Layak (KHL) dan menggunakan Alpha tertinggi yaitu 0,9.

Jangan Lewatkan :  Jalin Persatuan Wartawan Kalbar, Awak Media Sintang Gelar Pertemuan dengan Sekjen FW-LSM di CW Coffee Sanggau

Selain itu, buruh menghimbau agar kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 se Sumut tidak lagi menggunakan perhitungan Alpha terendah (0,5) melainkan menggunakan Alpha tertinggi (0,9) atau naik diatas 8,5 % sampai dengan 10,5 %.

Jangan Lewatkan :  Kantah Kota Dumai hadiri Sosialisasi Desk Evaluasi Wawancara Satuan Kerja Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025

 

 

Aksi yang berlangsung digelar sekitar pukul 10.00 wib hingga pukul 12.30 wib,Sekda Gubernur Sumut menemui massa Aksi

Diketahui pada hari ini adalah masa akhir Penetapan kenaikan upah minimum yang akab ditetapkan secara resmi oleh Gubernur Sumatera Utara Boby Nasution melalui Surat Keputusan(SK) yang akan di umumkan hari ini Rabu 24 Desember 2025.