PALUTA, [Gaperta.id] – Kepala Desa Batang Pane II, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara Slamet membantah dan mengklarifikasi atas tudingan memperjual belikan asset desa tersebut, yang mana Sebelumnya, pada hari Rabu ,07 – 01 – 2026 mengatas namakan Koalisi Gerakan Aktivis Mahasiswa dan Barisan Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara melaksanakan unjuk rasa ke kantor Bupati Padang Lawas Utara terkait perjual belikan aset desa .Dalam tudingan itu merupakan tidak benar alias fitnah. karena saat ini tanah wakaf pemakaman umum belum ada yang memiliki bahkan masih luas dan tidak diperjualbelikan kepada siapapun.
kepala desa batang pane II ,Slamet Saya menegaskan dan membantah tidak menutup diri terhadap aspirasi masyarakat, bahwa tanah wakaf pemakaman umum yang dikatakan tidak bisa digunakan itu sangat bohong karena saat ini tanah wakaf pemakaman umum belum ada yang memiliki bahkan masih luas dan tidak diperjualbelikan kepada siapapun dan membantah bahwa ianya pernah merasa menjual kepada siapapun,” ujar Slamet, Jum’at (9/1/26) kepada wartawan.
Untuk tanah KUD tani Mukti sebelum saya menjadi kepala desa bahkan saya masih sekolah di bangku SMP keadaan tanah tersebut sudah dikuasai dan dimiliki oleh masyarakat dan dan tanah ex KUD tani mukti itu sudah puluhan tahun dikuasai oleh masyarakat desa Batang Pane II . Jadi saya sangat membantah jika tanah KUD tani Mukti itu saya yang menjualnya itu adalah bohong dan itu adalah fitnah yang sangat luar biasa,karena Bahwa KUD Tani Mukti sudah puluhan Tahun udah Bubar dan tidak Aktif lagi, ungkapnya.
Terkait tudingan beberapa meter kubik tanah wakaf itu di tanami oleh masyarakat, ia bantah dan menjelaskan bahwa kondisi lahan tersebut sudah puluhan tahun masyarakat menumpang serta menanam tanaman di tanah pemakaman . Dan pihaknya juga telah melakukan pemanggilan kepada masyarakat yang menumpang tanaman di tanah wakaf tersebut jika tanah tersebut akan digunakan maka masyarakat bersedia untuk mengembalikannya.
Kami klarifikasi memang ada beberapa meter kubik tanah wakaf itu di tanami oleh masyarakat tetapi itu sudah puluhan tahun juga masyarakat menumpang menanam tanaman di tanah pemakaman tetapi kami sudah memanggil kepada masyarakat yang menumpang tanaman di tanah wakaf tersebut jika tanah tersebut akan digunakan maka masyarakat bersedia untuk mengembalikannya dan masyarakat memohon jika tanah wakaf tersebut belum digunakan Kami memohon supaya kami bisa mengambil hasil tanaman masyarakat itu tersebut,” tegasnya .
Mengenai tanah wakaf pemakaman umum itu, pihaknya juga melakukan pengawasan dan telah turun ke lapangan untuk meninjau bersama masyarakat bahwa yang dituduhkan itu terhadapnya dimana tanah pemakaman umum sudah tidak bisa digunakan lagi padahal seribu jenazah pun dimakamkan di situ masih muat. Dan tanah pemakaman umum Desa Batang Pane II untuk saat ini masih ada seluas 3 hektar lebih dan itu masih ada di situ dan tidak ada yang memilikinya.
Ia juga menegaskan pengelolaan tanah Semua pengukuran dan penentuan lokasi untuk TPU sudah turun langsung dilakukan bersama pemerintah desa,BPD ,kepala dusun satu ,kepala dusun dua ,kepala dusun tiga ,tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat sehingga transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.














