Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaTNI/POLRI

DPW FRIC Jambi : Izin Kapolri Menyampaikan Pemberitaan Kasat Reskrim Polres Merangin Berdasarkan Opini Menyesatkan Bukan Fakta

Avatar photo
90
×

DPW FRIC Jambi : Izin Kapolri Menyampaikan Pemberitaan Kasat Reskrim Polres Merangin Berdasarkan Opini Menyesatkan Bukan Fakta

Sebarkan artikel ini

Merangin, [Gaperta.id] — Polres Merangin menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan media online Dinamika Jambi berjudul “Didemo Berjilid-Jilid Mahasiswa, Polres Merangin Malah Lepas Alat Berat di Jangkat” yang terbit pada 10 Desember 2025.

Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Epi Koto menyampaikan “narasi dalam pemberitaan tersebut menggiring opini dan menyesatkan publik.
IPTU Epi Koto menyatakan, narasi yang dibangun media tersebut tidak sesuai dengan fakta yang telah disampaikan pihaknya.

(13/01/2026).

Kasat Menjelaskan kembali bahwa semua narasi yang dituliskan tersebut merupakan penggiringan opini penyesatan publik, sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman dan kesan seolah petugas kepolisian tidak profesional.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa sebelum berita itu terbit, wartawan Dinamika Jambi atas nama Erwin Najam bersama wartawan TVRI Jambi telah datang ke Polres Merangin untuk meminta keterangan terkait dua unit alat berat yang diamankan di Polsek Jangkat.

Pada kesempatan itu, IPTU Epi Koto telah menjelaskan secara rinci bahwa status alat berat tersebut adalah titip rawat/pinjam pakai kepada pemiliknya. Ia menekankan bahwa proses penyidikan tetap berlanjut dan belum dihentikan.

Jangan Lewatkan :  Pasca Kantongi Sertifikasi Halal, UMKM Wirani Rejosari Binaan Kilang Pertamina Dumai Kian Berkembang dan Tertata

“Kami sudah berkoordinasi dengan JPU. Masa penyidikan hampir habis, tetapi tersangka belum ditemukan sehingga JPU belum dapat melanjutkan proses lebih jauh.

Dengan mempertimbangkan permohonan pemilik dan nilai ekonomis alat yang bisa rusak bila dibiarkan, hasil gelar perkara sepakat mengakomodir pinjam pakai titip rawat tersebut,” jelasnya.

Pemilik alat berat juga berkomitmen untuk menghadirkan kembali alat tersebut kapan pun dibutuhkan penyidik.

Dalam pemberitaan Dinamika Jambi dituliskan pernyataan Kapolsek Jangkat IPTU Bakri yang menyebut alat berat dibawa oleh pemiliknya dan meminta penjelasan lebih lanjut diarahkan ke Polres Merangin. Namun, menurut Kasat Reskrim, penjelasan lengkap dari Polres tidak dituangkan dalam berita sehingga membuat narasi menjadi tidak berimbang.

Kepada DPW Fast Respon Indonesia Center IPTU Epi Koto Menjelaskan ” sangat menyayangkan pemberitaan tersebut karena tidak memuat pernyataan resmi Polres secara utuh dan justru menciptakan kesan bahwa Polres Merangin “melepaskan alat berat” tanpa dasar yang jelas.

Jangan Lewatkan :  RSD Madani Pekanbaru Disegel, Kontraktor dan Herwin MT Sagala Desak Walikota hingga Presiden Prabowo Tindak Tunggakan Rp56 Miliar

“Ini jelas penyesatan publik dan dapat menimbulkan keresahan,” tegasnya.

Epi menegaskan ” bahwa pemilik tidak mengetahui kalau alat yang disewa kegiatan di Merangin , setahu pemilik untuk di Jambi , guna menyelamatkan alat tersebut dipinjam pakai sesuai persetujuan JPU. Sampai pelaku ditangkap sesuai prosedur yang berlaku

Terkait hal ini Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi menyampaikan ” Izin Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo MSi, Irwatsum Mabes Polri , Kabareskrim dan Kapolda Jambi . Fast Repson Indonesia Center monitor dan Kompirmasi kebenaran permasalahan yang terjadi di Polres Merangin , dari investigasi dan Kompirmasi bahwa Pemberitaan yang beredar adanya 86 Rp 300 juta diterima oleh Polres Merangin tidak benar , dan disini adanya penggiringan opini publik yang tidak sesuai hasil Kompirmasi dan klarifikasi sebenarnya

Jangan Lewatkan :  Idul Adha 1445 H/2024 M, Masyarakat Sambut Bahagia Pembagian Kurban PLN UID RKR

Mohon kebijakan Jenderal bahwa Polres Merangin menjadi tumbal opini menyesatkan yang tidak sesuai fakta dari data diterima FRIC

FRIC selaku Counter Opini Polri sangat menyayangkan berita yang beredar tidak dimasukkan hasil Kompirmasi dari kasat Reskrim Polres Merangin

Diharapkan juga kepada seluruh Jurnalis untuk profesional. Kode etik jurnalis yang mewajibkan memasukkan hasil konfirmasi adalah *Prinsip Konfirmasi*.

Dalam Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Prinsip Konfirmasi diatur dalam Pasal 3, yang menyatakan bahwa:

– “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi dengan cara konfirmasi dan tidak menyembunyikan informasi yang penting bagi publik.”

Hal ini berarti bahwa jurnalis harus memasukkan hasil konfirmasi dalam laporan mereka untuk memastikan akurasi dan kebenaran informasi. dan itu wajib dilakukan oleh para jurnalis bukan berdasarkan opini sendiri tidak sesuai data dan fakta ” ungkap Dody.