Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Copot Pejabat Tak Berkompenten: Gagal Sebagai Pejabat Dinas Kesehatan Labuhanbatu Utara

Avatar photo
2035
×

Copot Pejabat Tak Berkompenten: Gagal Sebagai Pejabat Dinas Kesehatan Labuhanbatu Utara

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU UTARA, [Gaperta.id] – Integritas dan profesionalisme pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara kembali menjadi sorotan tajam. Sekretaris Dinas Kesehatan (Sekdiskes) Labura, Surya Doni, S.Farm, Apt, dinilai gagal memberikan transparansi publik dan menunjukkan ketidakpahaman administratif saat dikonfirmasi terkait dugaan kejanggalan rekanan pengadaan obat sejak tahun 2020.

Asal Bunyi:
Kejadian bermula saat awak media melakukan konfirmasi terkait legalitas CV DAMAI JAYA yang diduga terlibat dalam distribusi obat obatan di Puskesmas Kecamatan Kualuh Hulu. Bukannya memberikan jawaban teknis sebagai pejabat berlatar belakang farmasi. Surya Doni justru bertanya balik mengenai SK Kemenkumham (PT ALBERT MEDIA MANDIRI) kepada wartawan.

Jangan Lewatkan :  Masih Ingat! Kasus Pengrusakan Ruko ‘YC, Wakapolsek Jelutung Angkat Bicara: BB Harus di Police Line

Sikap ini diduga sebagai upaya pengalihan isu (Distraksi) atau cerminan ketidakmampuan pejabat dalam memahami tata kelola administrasi perusahaan rekanan di instansinya sendiri.

Dugaan Pelanggaran Aturan Distribusi Obat:
Persoalan ini memuncak pada rekam jejak tahun 2020, dimana CV DAMAI JAYA yang diduga hanya memiliki kualifikasi Perusahaan Umum, justru bisa melenggang menjadi distributor obat obatan.

Pada hal, secara regulasi, distribusi sediaan farmasi diatur sangat ketat :
– PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian : Menegaskan bahwa distribusi obat hanya dapat dilakukan oleh Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang memiliki izin resmi dan apoteker penanggung jawab.
– Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2020: Mengatur tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). “Perusahaan Umum” tanpa izin PBF dilarang keras menyalurkan obat obatan ke fasilitas kesehatan.

Jangan Lewatkan :  Bupati Monadi Serahkan Alsintan dan Bibit Padi Kepada Kelompok Tani

Saat dugaan pelanggaran ini terjadi di tahun 2020, Surya Doni menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memverifikasi legalitas perusahaan penyedia.

Ketidakmampuan Surya Doni dalam menjawab konfirmasi serta rekam jejaknya sebagai PPK yang meloloskan “perusahaan umum” dalam pengadaan obat, memicu desakan publik agar pucuk pimpinan Daerah segera bertindak.

“Kami meminta Bupati Labuhanbatu Utara dan Kepala Dinas Kesehatan untuk segera mengevaluasi jabatan Surya Doni sebagai Sekretaris Dinas. Seorang Sekdis harus memiliki kecakapan komunikasi publik dan faham aturan main administrasi. Jika menjawab konfirmasi saja sudah ngawur, bagaimana beliau bisa mengelola manajerial kesehatan di Labura ?” Ujar Supendi, perwakilan awak media di lapangan.

Jangan Lewatkan :  Sidang Dugaan Kasus Korupsi P3K Dinas Pendidikan Terdakwa Tidak konsisten Akibat Tekanan

Masyarakat Labura menuntut agar jabatan strategis di Dinas Kesehatan di isi oleh sosok yang tidak hanya memiliki gelar akademik, tetapi juga integritas dan transparansi dalam mempertanggung jawabkan setiap rupiah anggaran negara yang digunakan.

“Kami percayakan kepada salah aktivis di Labura untuk segera membuat laporan ke Kejaksaan Negeri atau ke Polres Labuhanbatu, ini tidak main main lagi.” tandasnya.