Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Gudang Wak Uteh Di Hamparan Perak Diduga Jadi Tempat Pasing Oplosan BBM Solar Ilegal Dari Mobil Tangki Pertamina Patra Niaga

Avatar photo
113
×

Gudang Wak Uteh Di Hamparan Perak Diduga Jadi Tempat Pasing Oplosan BBM Solar Ilegal Dari Mobil Tangki Pertamina Patra Niaga

Sebarkan artikel ini

AMPARAN PERAK, [Gaperta.id] – Meski telah berulang kali diberitakan media, dugaan praktik penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Gudang yang disinyalir milik Wak Uteh alias Tambusai di Gang Rapolo, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, hingga kini masih terus berlangsung tanpa sentuhan hukum. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius dan tajam di tengah publik: apakah hukum benar-benar masih berfungsi, atau justru kalah oleh mafia BBM?

Gudang bercat hijau dengan pintu besi biru yang berada di tengah kawasan pemukiman padat penduduk itu diduga telah lama menjadi pusat aktivitas ilegal, mulai dari penimbunan, pengoplosan, hingga distribusi BBM secara tidak sah. Ironisnya, meski dugaan tersebut telah diketahui publik dan dilaporkan media, tidak ada satu pun tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Situasi ini bukan hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga ketakutan nyata bagi warga. Hampir setiap hari, masyarakat mencium bau menyengat menyerupai solar, yang berpotensi memicu kebakaran dan membahayakan keselamatan jiwa.

Jangan Lewatkan :  Danrem 042/Gapu Terima Silaturahmi Kapolda Jambi, Pererat Sinergi TNI-Polri

“Gudang itu sudah sering diberitakan, Bang. Tapi tetap jalan terus. Kami jadi bertanya-tanya, siapa yang melindungi?” ujar seorang warga dengan nada getir.

Pantauan wartawan di lokasi pada Minggu (2/11/2025) menunjukkan bahwa gudang tersebut bukan gudang biasa. Di dalamnya terlihat empat unit tangki duduk, drum besi, serta baby tank berkapasitas sekitar satu ton yang diduga digunakan untuk menampung BBM ilegal. Aktivitas kendaraan tangki biru-putih yang keluar masuk hampir setiap hari memperkuat dugaan adanya operasi besar dan terorganisir.

Lebih mencengangkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, BBM tersebut diduga bersumber dari mobil tangki resmi Pertamina Patra Niaga. Modus yang digunakan antara lain passing dari tangki resmi ke penampungan ilegal, pengoplosan dengan minyak kondensat, serta pengumpulan BBM dari berbagai SPBU dan BBM kalengan.

Jika dugaan ini benar, maka persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan indikasi kuat kejahatan migas terstruktur yang berpotensi melibatkan lebih dari satu pihak dan merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Jangan Lewatkan :  Silaturahmi dengan Organisasi Keagamaan di Sumsel, Menteri Nusron Dorong Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Namun yang paling mencolok adalah diamnya aparat penegak hukum. Hingga kini, tidak ada penggerebekan, penyegelan, ataupun penetapan tersangka, meski lokasi gudang jelas, aktivitas terpantau, dan laporan media telah berulang kali dipublikasikan. Fakta ini memicu dugaan kuat adanya pembiaran sistematis oleh aparat setempat, termasuk Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumatera Utara.

“Kalau rakyat kecil telat bayar pajak, cepat ditindak. Tapi gudang BBM ilegal sebesar ini dibiarkan. Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar warga lainnya dengan nada kecewa.

Atas kondisi tersebut, masyarakat secara tegas mendesak Mabes Polri turun langsung, mengambil alih penanganan kasus ini dari daerah, serta membentuk tim khusus independen untuk membongkar dugaan jaringan mafia BBM ilegal di Sumatera Utara. Desakan juga diarahkan kepada BPH Migas, Kementerian ESDM, dan BAIS TNI agar tidak tinggal diam.

Jangan Lewatkan :  Pemkab Paluta Imbau Warga Tingkatkan kewaspadaan Karena Cuaca Ekstrem

Apabila terbukti, aktivitas tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Dalam Pasal 53 huruf b dan d, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar, serta penyitaan aset dan penutupan lokasi.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rudi Rifani, saat kembali dikonfirmasi wartawan terkait dugaan gudang penimbunan BBM ilegal yang sudah berulang kali diberitakan, tetap tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Publik kini menunggu bukan lagi pernyataan, melainkan tindakan nyata. Sebab jika praktik yang diduga melanggar hukum ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian negara, tetapi juga wibawa hukum dan kepercayaan rakyat terhadap institusi penegak hukum.