Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

SPBU 64.785.08 di Parindu Diduga Salurkan Pertalite ke Jeriken, Gunakan Mobil Hilux Bak Tertutup

Avatar photo
54
×

SPBU 64.785.08 di Parindu Diduga Salurkan Pertalite ke Jeriken, Gunakan Mobil Hilux Bak Tertutup

Sebarkan artikel ini

Sanggau, [Gaperta.id] – Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Awak media menemukan praktik mencurigakan di SPBU bernomor 64.785.08 yang berlokasi di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, diduga melayani pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite ke dalam jeriken, yang kemudian diangkut menggunakan mobil Toyota Hilux putih dengan bak tertutup rapat.

Temuan tersebut terjadi saat awak media melakukan pemantauan langsung di lokasi SPBU. Terlihat kendaraan Hilux putih terparkir di jalur pengisian Pertalite. Di bagian bak belakang mobil, tampak sejumlah jeriken berwarna kuning dan putih dalam jumlah cukup banyak, tersusun rapi dan tertutup.

Jangan Lewatkan :  Rakerda Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Core Institusi Kita adalah Pelayanan

Seorang pria terlihat mengawasi proses pengisian, sementara petugas SPBU tetap melayani tanpa memperlihatkan adanya pemeriksaan dokumen rekomendasi atau penolakan.

Praktik tersebut jelas menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, pengisian BBM bersubsidi ke dalam jeriken dilarang, kecuali bagi pihak yang memiliki rekomendasi resmi dari instansi berwenang, seperti nelayan, petani, atau kebutuhan khusus di wilayah tertentu. Selain itu, pengangkutan BBM bersubsidi menggunakan kendaraan bak tertutup semakin memperkuat dugaan adanya penimbunan atau penyaluran untuk kepentingan komersial.

Jangan Lewatkan :  Konfrensi Pers: Pengungkap Kasus Pembunuhan Supir Travel Di Jurang Wilayah Buyung Lincir, Sumatera Selatan

Jika benar BBM bersubsidi tersebut diperuntukkan untuk dijual kembali, maka tindakan tersebut berpotensi merugikan negara dan masyarakat, terutama konsumen yang berhak menerima Pertalite dengan harga subsidi.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Jangan Lewatkan :  Empat Kendaraan Maung Diserahkan Untuk Operasional Resimen Taruna

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 64.785.08 di Kecamatan Parindu belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas tersebut. Upaya konfirmasi awak media kepada petugas SPBU di lapangan juga belum membuahkan penjelasan yang jelas.

Masyarakat mendesak Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas, agar distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Sanggau benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.