Bekasi, [Gaperta.id] – LPK-RI DPC kab.bekasi resmi layangkan surat somasi pertama ke PT.Astra credit companies terkait dugaan ada nya perbuatan melawan hukum yang membuat konsumen mengalami kerugian materi dan immateri
Satu hari setelah menerima surat kuasa tanggal 23 Januari 2026,Heri selaku humas LPK-RI DPC Kab.Bekasi mendatangi kantor cabang PT.Astra credit companies(Acc) cabang karawang.guna meminta klarifikasi atas konsumen yaitu klien kami atas nama M.sulaiman yang lunas pembayaran kredit pada tanggal 7/02/2025,yang sampai saat ini kurang lebih jangka satu tahun setelah lunas pihak ACC menahan BPKB,Klien kami.
Di jelaskan oleh bapak ashari selaku staf yang mewakili PT.Astra credit companies
Bahwa ada dua kontrak pengajuan dengan atas nama yang sama sehingga membuat tertahan nya BPKB yang lunas oleh kontrak yang belum selesai kredit nya.
Ya” memang benar klien kami mengakui adanya dua kontrak yang berbeda kontrak mobil Avanza di PT.ACC bandung
Dan kontrak di PT.ACC cabang Karawang
Tetapi kilen kami mengalami musibah yang di mana mobil Rush tersebut di gelapkan oleh pihak rental dan sudah melaporkan kejadian tersebut ke pada polres Karawang dan lampiran surat laporan sudah di lampirkan ke pada pihak PT.ACC dan tetap pihak PT.ACC tidak mau memberikan BPKB mobil avanza yang sudah lunas tersebut akhir nya pertemuan tidak ada solusi yang menurut kami tidak mendasar penjelasan tersebut pada akhir nya kami dengan tim advokasi LPK-RI DPC Kab.Bekasi resmi laporkan PT.astra credit companies ke OJK.”ujar” Ardiansyah sekjen DPC LPK-RI Kab.Bekasi.
Dasar hukum :
– pelanggaran UUD No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
-Pasal 4 huruf a,c,dan d
-Pasal 7 huruf b dan g
– Pasal 1365 Kuhperdata
LPK- RI DPC Kab.Bekasi akan menjadi garda terdepan untuk melindungi konsumen dari lembaga pembiayaan yang tidak mematuhi aturan UUD perlindungan konsumen,”tegas” Ardiansyah.














