Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Klarifikasi Pihak Yayasan Rehabilitasi Fortuna Akhsaya Bersinar, Terkait Biaya Program Rehabilitasi

Avatar photo
34
×

Klarifikasi Pihak Yayasan Rehabilitasi Fortuna Akhsaya Bersinar, Terkait Biaya Program Rehabilitasi

Sebarkan artikel ini

Tangerang, [Gaperta.id] – Sabtun (07 Februari 2026), Berdasarkan isu yang beredar terkait pemberitaan Skandal Dugaan Uang Rawat Jalan Yayasan Rehab Swasta, Rehabilitasi Fortuna Akhsaya Bersinar Minta 15 juta Ke Keluarga Pecandu.

Awak media konfirmasi dengan Ketua Yayasan Fortuna Akhsaya Bersinar, yang biasa di sapa Bro (TJ) menjelaskan, bahwa uang 15 juta tersebut dipergunakan untuk kebutuhan klien yang sedang menjalani program rehabilitasi selama 3 bulan di yayasan rehab kami, yang mana program tersebut ada 2 program rehabilitasi yaitu program rawat inap dan program rawat jalan itu semua berdasarkan dari hasil Asessment dan tingkat keparahanan pemakaian narkotika nya.

Jangan Lewatkan :  Suksesnya Turnamen Badminton, Kapolres Landak Berikan Trofi untuk Para Pemenang

Dan semua itu dijelaskan ke pihak keluarga klien terkait biaya program tersebut dan selalu diminta adanya persetujuan dari pihak keluarga klien, dan apabila pihak keluarga tidak mampu memenuhi maka kami akan membantu ke pihak Pemerintah, untuk menjalankan program rehabilitasi.

Dikonfirmasi secara terpisah melalui telpon Bang “Reza” selaku bagian Legal dari Yayasan Fortuna Akhsaya Bersinar, menjelaskan sangat menyayangkan adanya pemberitaan tersebut yang terkesan menggiring opini dan di tayangkan sepihak oleh oknum wartawan tanpa ada konfirmasi dan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak yayasan rehab kami.

Jangan Lewatkan :  Tim Jatanras Satreskrim Polres Landak Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian di Ngabang

Dan justru di sini kami membantu para penyalahgunaan Narkotia yang di amankan pihak Kepolisian, untuk menjalani program rehabilitasi di Yayasan Fortuna Akhsaya Bersinar, agar bagi para pencandu bisa sembuh dan tidak lagi menyalagunakan barang terlarang tersebut, sebagai bentuk bersinergi menjalankan program Pemerintahan yang diketahui program BNN yaitu program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika.

Jangan Lewatkan :  Kapolres Tanjung Jabung Timur Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolres Dan Kabag SDM

Dan kami bergerak sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 2023 pasal 609 dan pasal 610 KUHP tentang Narkotika sesuai dengan ketentuan KUHP terbaru yang telah disahkan pada tanggal 02 Januari 2026, yang mana korban penyalahgunaan narkotika berhak mendapatkan menjalani program rehabilitasi apabila terbukti penyalahgunaan,tandasnya.