BELAWAN, [Gaperta.id] – Ketua Pimpinan Anak Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PAC – PPP) Kecamatan Medan Belawan Adli Azhari meminta Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP – PPP) H. Mardiono untuk mencabut SK No. 0028/SK/DPP/1/2026, Tanggal 27 Januari 2026 Tentang Penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPW PPP Sumatera Utara Masa Bhakti 2021 – 2026 dan SK No. 0045/SK/DPP/C/II/2026, Tanggal 06 February 2026, Tentang Penetapan Pelaksana Tugas (Plt) KSB DPC PPP Kota Medan Masa Bhakti 2021 – 2026 serta Membatalkan Hasil Muswil DPW PPP Sumatera Utara Di Balige Tanggal 08 Februari 2026.
Selasa, 11 Februari 2026.
Menurut Adli Azhari bahwa keputusan dan kebijakan yang dilakukan oleh DPP PPP adalah langkah yang salah besar dan sangat merugikan Partai. Bahkan salah satu penyebab tidak masuknya PPP di DPR RI serta berkurangnya jumlah kursi di DPRD Tk. I dan DPRD Tk. II dikarenakan salahnya DPP mengambil kebijakan dalam memilih dan menentukan Calon Presiden serta Wakil Presiden Periode : 2024 – 2029 sehingga banyak konstituen beralih dalam memilih pemimpin dan memilih partai lain.
Harusnya DPP PPP belajar dari pengalaman yang sudah ada dan jangan mengambil kebijakan secara sepihak serta terlalu terburu buru tanpa mendengarkan aspirasi dari bawah dan kondisi real dilapangan yang akhirnya kebijakan itu semakin merugikan partai itu sendiri dan membuat Partai yang selama ini dibanggakan jadi ditinggalkan oleh para konstituen. Karena sesungguhnya Ilmu yang paling berharga adalah Pengalaman yang telah terjadi sebelumnya dan jangan diulangi kesalahan itu kembali.
Kalau hal ini tetap dipertahankan oleh DPP PPP maka yakin dan percayalah bahwa PPP kedepannya hanya tinggal nama saja. Tutup Adli Azhari.














